Marten Lucky Zebua

Artikel

Akibat Kepailitan Terhadap Perjanjian Timbal Baik Yang Dilakukan Sebelum Kepailitan Part.2

Akan tetapi untuk perjanjian yang mewajibkan debitur melakukan sendiri perbuatan yang diperjanjiakan, tidak dapat diberlakukan [...]

Akibat Kepailitan Terhadap Perjanjian Timbal Balik Yang Dilakukan Sebelum Kepailitan

Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur, pada saat pernyataan pailit dilakukan. Jadi kepailitan meliputi seluruh utang [...]

Akibat Kepailitan Terhadap Eksekusi Atas Harta Kekayaan Debitur Pailit

Menurut pasal 32 UUK, putusan penyataan pailit mempunyai akibat, bahwa segala keputusan hakim menyangkut setiap [...]

Akibat Kepailitan Terhadap Debitur Pailit dan Hartanya

Menurut pasal 19 UUK, kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat penyataan pailit itu duputuskan [...]

Berakhirnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Part.2

Putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar putusan tersebut. Jika berdasarkan putusan pengadilan, PKPU [...]

Berakhirnya Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang

PKPU dapat berakhir atas permintaan hakim pengawas atau atas permohonan pengurus atau satu atau lebih [...]

Akibat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Debitur Penyewa

Apabila dalam perjanjian sewa menyewa, debitur bertindak sebagai penyewa suatu barang maka segera setelah PKPU [...]

Akibat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perjanjian Untuk Menyerahkan Barang

Bila saat putusan PKPU ditetapkan, telah diadakan perjanjian untuk menyerahkan barang-barang dagangan yang diperdagangkan di [...]

Akibat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perjanjian Timbal Balik

Apabila pada saat putusan PKPU ditetapkan terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian [...]

Tagihan Yang Ditujukan Kepada Debitur

Tagihan-tagihan ditujukan kepada debitur, bila dianggap perlu diselesaikan dengan cara: Diberlakukan sebagai suatu tagihan dengan [...]