Akibat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perjanjian Timbal Balik

Apabila pada saat putusan PKPU ditetapkan terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, maka pihak dengan siapa debitur mengadakan perjanjian dapat minta pada pengurus untuk memberikan kepastian mengenai kelanjutan pelaksanaan perjanjian yang bersangkutan dalam jangka waktu yang disepakati oleh pengurus dan pihak tersebut (psl 234 UUK).

Apabila tidak ada kesepakatan antara pengurus dan pihak tersebut mengenai jangka waktu untuk melanjutkan pelaksanaan perjanjian, maka hakim pengawas yang akan ditetapkan.

Apabila pengurus tidak memberi jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian dalam waktu yang telah ditentukan, maka perjanjian berakhir dan pihak dengan siapa debitur mengadakan perjanjian dapat menuntut ganti rugi sebagai kreditur konkuren. Sebaliknya apabila pengurus menyatakan kesanggupannya, maka pengururs memberikan jaminan atas kesanggupannya untuk melaksanakan perjanjian tersebut.

Terhadap perjanjian dan mewajibkan debitur melakukan sendiri perbuatan yang diperjanjikan, tidak dapat dimintakan kepastian mengenai kelanjutan pelaksana perjanjian tersebut.

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]

Perusahaan Tidak Dapat Membayar Utang Dalam Proses PKPU

Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi putusan homologasi, maka pihak kreditor dapat mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian. Tuntutan [...]

Pihak – Pihak dalam Kepailitan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses kepailitan adalah sebagai berikut: Pihak Yang Dapat Dinyatakan Pailit a. [...]

Bagaimana agar PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap?

Pasal 229 UU K-PKPU menentukan pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh [...]

Pengertian Insolvensi

Arti insolvensi dapat kita temukan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU KPKPU yang berbunyi: Yang dimaksud [...]

Permohonan Pernyataan Pailit Oleh Debitur Dan Kreditur

Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan Niaga, baik kreditor atau debitor [...]