Bidang Non Litigasi

Merger

Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru. 

Perkembangan zaman yang begitu pesat semakin mendorong pemilik/manajemen perusahaan untuk mengembangkan usahanya dan strategi bisnis baik jangka pendek maupun jangka panjang. Salah satu caranya adalah dengan penggabungan beberapa usaha. Dengan penggabungan beberapa usaha, diharapkan perusahaan-perusahaan itu dapat meningkatkan pangsa pasar, diversifikasi usaha, atau meningkatkan integrasi vertical dari aktivitas operasional yang ada dan sebagainya.

Untuk itu Kantor kami akan membantu perusahaan yang bapak pimpin dalam melakukan proses merger tahap demi tahap hinga terselesainya merger dengan mengacu kepada peraturan-peraturan yang berlaku yakni UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 27 Tahun 1998, PP No. 28 Tahun 1999.