Tagihan Yang Ditujukan Kepada Debitur

Tagihan-tagihan ditujukan kepada debitur, bila dianggap perlu diselesaikan dengan cara:

  1. Diberlakukan sebagai suatu tagihan dengan syarat tangguh artinya tagihan tersebut dimasukan dalam daftar yang memuat:

– nama dan tempat tinggal para kreditur,

– jumlah piutang masing-masing beserta penjelasannya,

– apakah piutang tersebut diakui atau dibantah

Jumlah tagihan tersebut ditentukan dengan nilai yang berlaku pada saat dimulainya PKPU. Jika pengurus dan para kreditur tidak mencapai kesepakatan tentang penetapan nilai tagihan tersebut, maka tagihan demikian harus diterima secara bersyarat untuk ditetapkan oleh hakim pengawas.

  1. Diberlakukannya sebagai piutangyang dapat ditagih pada waktu yang tidak dipastikan atau yang memberikan hak atas tunjangan berkala dan dimasukan dalam daftar dengan nilai pada saat PKPU itu mulai berlaku.
  2. Diberlakukan sebagai piutang yang baru dapat ditagih setahun kemudian oleh PKPU mulai berlaku, akan diberlakukan seolah-olah dapat ditagih pada saat tersebut.

Semua piutang yang baru dapat ditagih setelah setahun, terhitung sejak berlakunya PKPU, dimasukan dalam daftar dengan perhitungan waktu setelah lewatnya waktu sejak saat tersebut.

Seorang yang telah mengambil alih utang atau piutang dari harta kekayaan tersebut, sebelum mulai berlakunya PKPU, tidak boleh minta agar dilakukan perhitungan utang piutang, bila sewaktu mengadakan pengambilan itu tidak dilakukan dengan itikad baik.

Terhadap utang piutang yang pengambilalihannya terjadi kemudian sesudah ada PKPU, tidak dapat diadakan perhitungan utang-piutang. Pembayaran kepada debitur yang kepadanya telah diberikan PKPU sementara akan tetapi belum diberitahukan atau diumumkan, untuk memenuhi perikatan yang diterbitkan sebelum adanya PKPU kepada debitur, akan membebaskan pelakunya dari harta kekayaan selama ia dapat membuktikan bahwa ia tidak tahu tentang adanya PKPU sementara itu.

Pembayaran seperti itu dan yang dilakukan sesudah adanya pengumuman tentang PKPU, tidak membebaskan harta kekayaan kecuali bila pelakunya dapat membuktikan bahwa pengumuman PKPU telah dilakukan menurut perundang-undangan yang berlaku, dapat diketahui ditempat tinggalnya. Sebaliknya pengurus dapat membuktikan bahwa pengumuman yang dilakukan dapat diketahui. 3

Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]