Akibat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perjanjian Untuk Menyerahkan Barang

Bila saat putusan PKPU ditetapkan, telah diadakan perjanjian untuk menyerahkan barang-barang dagangan yang diperdagangkan di bursa dengan penyebutan tenggang waktunya, dan penyerahan itu akan dilakukan menjelang suatu saat atau dalam tenggang waktu yang ditentukan, sedangkan saat itu tiba atau tenggang waktu itu berakhir sesudah mulai berlakunya PKPU, maka hapuslah perjanjian itu dengan pemberian PKPU yang bersifat sementara. Pihak lawan boleh mengajukan tuntutan ganti rugi menurut pasal 231 UUK.

Tuntutan ganti rugi itu dilakukan berdasarkan perimbangan utangnya dari semua kreditur, kecuali terhadap barang-barang yang atasnya dapat dilakukan hak retensi oleh para kreditur, wajib dikembalikan pada debitur, dengan membayar piutang-piutang yang bersangkutan, bila hal ini akan menguntungkan harta debitur.

Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]