Bidang Litigasi

Hukum Perdata

Dalam hal Perkara Perdata; Jasa Pelayanan Hukum yang kami berikan terkait dengan sengketa yang berhubungan dengan keperdataan (Private), yang menimbulkan suatu sengketa antara para pihak yang merasa haknya dilanggar dan/atau dirugikan. Yaitu:

  1. Perkawinan/Keluarga.
  2. Wanprestasi (Ingkar Janji).
  3. PMH (Perbuatan Melawan Hukum).
  4. Pertanahan
  5. Warisan
  6. Perbankan, dll.

Selain di atas Kami juga memberikan layanan hukum berbagai macam permohonan melalui pengadilan negeri.