Monthly Archives: Februari 2022

Akibat Kepailitan Terhadap Barang Jaminan Part.2

Jangka waktu 90 hari sebagai jangka waktu penangguhan tersebut akan berakhir karena hukum pada saat [...]

Akibat Kepailitan Terhadap Barang Jaminan

Menurut pasal 56 UUK, setiap kreditur yang memegang hak tanggungan, hak gadai atau hak agunan [...]

Akibat Kepailitan Terhadap Kewenangan Berbuat Debitur Pailit Dalam Bidang Hukum Harta Kekayaan Part.3

Menurut pasal 43 Uuk, hibah yang dilakukan debitur dapat dimintakan pembatalannya, apakah kurator dapat membuktikan [...]

Akibat Kepailitan Terhadap Kewenangan Berbuat Debitur Pailit Dalam Bidang Hukum Harta Kekayaan Part.2

Perbuatan yang dimaksud adalah: Merupakan perikatan di mana kewajiban debitur jauh melebihi kewajiban pihak dengan [...]

Akibat Kepailitan Terhadap Kewenangan Berbuat Debitur Pailit Dalam Bidang Hukum Harta Kekayaan

Setelah ada putusan pernyataan pailit, debitur dalam batas-batas tertentu masih dapat melakukan perbuatan hukum dalam [...]

Akibat Kepailitan Terhadap Perjanjian Timbal Baik Yang Dilakukan Sebelum Kepailitan Part.2

Akan tetapi untuk perjanjian yang mewajibkan debitur melakukan sendiri perbuatan yang diperjanjiakan, tidak dapat diberlakukan [...]