Bidang Non Litigasi
Dalam bagian ini, kami akan membantu Bpk/IBu dalam menyusun dan membuat surat-surat perjanjian dengan pihak-pihak lain, membuat kontrak kerja, kontrak kerjasama, dan sebagainya secara sistematis, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang terbaru dan terkini serta dibuat dengan secermat mungkin untuk kepentingan dan perlindungan bagi Bpk/Ibu.