Bidang Non Litigasi

Mediasi

Dalam hal Perkara Pidana; bahwa kami memberikan layanan jasa hukum dalam hal penanganan penyelesaian perkara – perkara pidana, jasa pelayanan hukum yang diberikan berupa:

  1. Bertindak sebagai Advokat – Pengacara di dalam perkara-perkara pidana baik sebagai Pelapor, Terlapor, Saksi, maupun Tersangka, baik di tingkat Kepolisian, ditingkat Kejaksaan maupun di Pengadilan.
  2. Pemeriksaan pada tingkat peradilan, baik pada Peradilan Tingkat Pertama, pemeriksaan pada tingkat Banding, maupun pemeriksaan pada tingkat Kasasi, dan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
  3. Praperadilan