Bidang Non Litigasi
Dalam hal Perkara Pidana; bahwa kami memberikan layanan jasa hukum dalam hal penanganan penyelesaian perkara – perkara pidana, jasa pelayanan hukum yang diberikan berupa:
- Bertindak sebagai Advokat – Pengacara di dalam perkara-perkara pidana baik sebagai Pelapor, Terlapor, Saksi, maupun Tersangka, baik di tingkat Kepolisian, ditingkat Kejaksaan maupun di Pengadilan.
- Pemeriksaan pada tingkat peradilan, baik pada Peradilan Tingkat Pertama, pemeriksaan pada tingkat Banding, maupun pemeriksaan pada tingkat Kasasi, dan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
- Praperadilan