Bidang Non Litigasi

Konsolidasi

Konsolidasi merupakan peleburan dua perusahaan atau lebih yang kemudian mendirikan perusahaan baru dimana perusahaan-perusahaan baru ini mengambil alih asset baik hak maupun kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang telah dibubarkan.

Dalam hal ini Kantor kami akan membanu pihak perusahaan yang akan melakukan konsolidasi hingga terselesainya konsolidasi yang mana kami mengacu kepada peraturan-peraturan yang berlaku, yakni PP No. 28 Tahun 1999, UU No. 40 Tahun 2007, PP No. 27 Tahun 1998, PP No. 57 Tahun 2010.