Putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar putusan tersebut. Jika berdasarkan putusan pengadilan, PKPU diakhiri, maka debitur harus dinyatakan pailit dalam putusan yang sama.
Permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan-alasan diatas harus selesai diperiksa dalam jangka waktu 10 hari terhitung sejak pengajuan permohonan tersebut dan putusan pengadilan harus diberikan dalam jangka waktu 10 hari sejak selesainya pemeriksaan.
Setelah ketetapan pengakhiran PKPU memperoleh kekuatan hukum yang pasti, harus diumumkan dalam Berita Negara dan dalam satu atau lebih surat kabar yang ditunjuk oleh hakim pengawas.
Menurut pasal 246 UUK, jika kepailitan dinyatakan karena PKPU diakhiri atau dalam waktu 2 bulan setelah pengakhiran suatu PKPU, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Jangka waktu satu tahun sebelum putusan pailit ditetapkan (seperti dimaksud dalam pasal 42 dan 44) harus dihitung telah dimulai sejak berlakunya PKPU;
- Kurator mempunyai kewenangan untuk melakukan pengurusan atau memindahkan hak atas sesuatu bagian harta debitur pailit;
- Perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur setelah diberi kewenangan oleh pengurus untuk melakukannya, harus dianggap sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh kurator, dan utang harta debitur yang terjadi selama berlangsungnya PKPU merupakan utang harta pailit;
- Kewajiban debitur yang timbul selama jangka waktu PKPU tanpa adanya pemberian kewenangan oleh pengurus tidak dapat dibebankan terhadap harta debitur, kecuali hal tersebut membawa akibat yang menguntungkan bagi harta debitur.