Berakhirnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Part.2

Putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar putusan tersebut. Jika berdasarkan putusan pengadilan, PKPU diakhiri, maka debitur harus dinyatakan pailit dalam putusan yang sama.

Permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan-alasan diatas harus selesai diperiksa dalam jangka waktu 10 hari terhitung sejak pengajuan permohonan tersebut dan putusan pengadilan harus diberikan dalam jangka waktu 10 hari sejak selesainya pemeriksaan.

Setelah ketetapan pengakhiran PKPU memperoleh kekuatan hukum yang pasti, harus diumumkan dalam Berita Negara dan dalam satu atau lebih surat kabar yang ditunjuk oleh hakim pengawas.

Menurut pasal 246 UUK, jika kepailitan dinyatakan karena PKPU diakhiri atau dalam waktu 2 bulan setelah pengakhiran suatu PKPU, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Jangka waktu satu tahun sebelum putusan pailit ditetapkan (seperti dimaksud dalam pasal 42 dan 44) harus dihitung telah dimulai sejak berlakunya PKPU;
  2. Kurator mempunyai kewenangan untuk melakukan pengurusan atau memindahkan hak atas sesuatu bagian harta debitur pailit;
  3. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur setelah diberi kewenangan oleh pengurus untuk melakukannya, harus dianggap sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh kurator, dan utang harta debitur yang terjadi selama berlangsungnya PKPU merupakan utang harta pailit;
  4. Kewajiban debitur yang timbul selama jangka waktu PKPU tanpa adanya pemberian kewenangan oleh pengurus tidak dapat dibebankan terhadap harta debitur, kecuali hal tersebut membawa akibat yang menguntungkan bagi harta debitur.
Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]