Berakhirnya Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang

PKPU dapat berakhir atas permintaan hakim pengawas atau atas permohonan pengurus atau satu atau lebih kreditur atau atas prakarsa pengadilan, apabila:

  1. Debitur, selama PKPU bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya;
  2. Debitur mencoba merugikan para krediturnya;
  3. Debitur melakukan pelanggaran ketentuan pasal 226:1 UUK , yaitu melakukan tindakan pengurusan atau memindahkan hak atas suatu bagian dari hartanya tanpa diberi wewenang oleh pengurus;
  4. Debitur lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh pengadilan pada saat atau setelah PKPU diberikan, atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh para pengurus demi kepentingan harta debitur;
  5. Selama waktu PKPU, keadaan harta debitur ternyata lagi memungkinkan dilanjutkannya PKPU atau;
  6. Keadaan debitur tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibannya terhadap para kreditur pada waktunya.

Dalam keadaan yang disebut dalam nomor 1 dan 3, pengurus wajib mengajukan permohonan pengakhiran PKPU. Dalam pemeriksaan di pengadilan, pemohon, debitur dan pengurus harus didengar atau dipanggil sebagaimana mestinya. Panggilan dikeluarkan oleh panitera pada tanggal yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Jika pengadilan menganggap bahwa sidang permohonan pengakhiran PKPU tidak dapat diselesaikan sebelum para kreditur didengar (yaitu dalam waktu 45 hari setelah putusan penundaan sementara kewajiban pembayaran utang ditetapkan), pengadilan wajib memerintahkan agar para kreditur diberitahu secara tertulis, bahwa mereka tidak dapat didengar pada tanggal tersebut. Pengadila akan menetapkan tanggal lain untuk sidang dan dalam hal demikian para kreditur wajib dipanggil oleh pengurus

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]

Perusahaan Tidak Dapat Membayar Utang Dalam Proses PKPU

Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi putusan homologasi, maka pihak kreditor dapat mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian. Tuntutan [...]

Pihak – Pihak dalam Kepailitan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses kepailitan adalah sebagai berikut: Pihak Yang Dapat Dinyatakan Pailit a. [...]

Bagaimana agar PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap?

Pasal 229 UU K-PKPU menentukan pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh [...]

Pengertian Insolvensi

Arti insolvensi dapat kita temukan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU KPKPU yang berbunyi: Yang dimaksud [...]

Permohonan Pernyataan Pailit Oleh Debitur Dan Kreditur

Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan Niaga, baik kreditor atau debitor [...]

Panitia Kreditor Dalam Kepailitan

Salah satu pihak yang dikenal dalam proses Kepailitan adalah Panitia Kreditor. Panitia Kreditor adalah pihak yang [...]