PKPU dapat berakhir atas permintaan hakim pengawas atau atas permohonan pengurus atau satu atau lebih kreditur atau atas prakarsa pengadilan, apabila:
- Debitur, selama PKPU bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya;
- Debitur mencoba merugikan para krediturnya;
- Debitur melakukan pelanggaran ketentuan pasal 226:1 UUK , yaitu melakukan tindakan pengurusan atau memindahkan hak atas suatu bagian dari hartanya tanpa diberi wewenang oleh pengurus;
- Debitur lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh pengadilan pada saat atau setelah PKPU diberikan, atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh para pengurus demi kepentingan harta debitur;
- Selama waktu PKPU, keadaan harta debitur ternyata lagi memungkinkan dilanjutkannya PKPU atau;
- Keadaan debitur tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibannya terhadap para kreditur pada waktunya.
Dalam keadaan yang disebut dalam nomor 1 dan 3, pengurus wajib mengajukan permohonan pengakhiran PKPU. Dalam pemeriksaan di pengadilan, pemohon, debitur dan pengurus harus didengar atau dipanggil sebagaimana mestinya. Panggilan dikeluarkan oleh panitera pada tanggal yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Jika pengadilan menganggap bahwa sidang permohonan pengakhiran PKPU tidak dapat diselesaikan sebelum para kreditur didengar (yaitu dalam waktu 45 hari setelah putusan penundaan sementara kewajiban pembayaran utang ditetapkan), pengadilan wajib memerintahkan agar para kreditur diberitahu secara tertulis, bahwa mereka tidak dapat didengar pada tanggal tersebut. Pengadila akan menetapkan tanggal lain untuk sidang dan dalam hal demikian para kreditur wajib dipanggil oleh pengurus