Bidang Non Litigasi
Dalam hal ini Kantor Kami akan melakukan proses penyelidikan dalam pelaksanaan “penggabungan usaha” (merger) ataupun akuisisi dimana kantor kami melakukan penilaian atas perusahaan yang menjadi sasaran pembelian ataupun penilaian aset perusahaan tersebut atau kantor kami melakukan proses penyelidikan atas dipenuhinya berbagai kriteria yang menjadi persyaratan dalam proses sertifikasi atas suatu produk ataupun jasa yang perusahaan Bapak pimpin dalam melakukan suatu produk.
Bahwa selain hal-hal yang di atas yang telah Kami jelaskan, Kantor Marten Lucky Zebua & Rekan telah menjalin kerjasama dengan Notaris Pasar Modal, Konsultan Hukum Pasar Modal yang berkompeten dibidangnya seperti :
- Membuat berita acara RUPS dan menyusun keputusan-keputusan RUPS baik untuk persiapan go public maupun RUPS setelah IPO.
- Meneliti keabsahan hal-hal yang menyangkut penyelengaraan RUPS, seperti kesesuaian dengan anggaran dasar perusahaan, tata cara pemanggilan untuk RUPS dan keabsahan dari pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS.
- Meneliti perubahan Anggaran Dasar agar tidak terdapat materi pasal-pasal dalam Anggaran Dasar yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan penyesuaian-penyesuaian pasal-pasal dalam Anggaran Dasar agar sejalan dan memenuhi ketentuan menurut peraturan di bidang pasar modal dalam rangka melindungi investor dan masyarakat.