Bidang Non Litigasi
Akuisisi adalah cara mengembangkan perusahaan yang sudah ada atau menyelamatkan perusahaan yang sedang mengalami kekurangan atau kesulitan modal. Dalam arti lain, akuisisi adalah transaksi dimana sebuah perusahaan membeli pengendalian atau 100% kepemilikan perusahaan lain agar bisa lebih efektif.
Dalam hal ini Kantor Kami akan membantu pihak perusahaan yang akan melakukan akuisisi sampai dengan terselesainya yang mana proses akuisisi mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007 dan PP No.27/1998.

