Menurut pasal 19 UUK, kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat penyataan pailit itu duputuskan beserta semua kekayaan yang diperoleh selama kepailitan itu.
Terhadap seluruh kekayaan debitur yang dimaksud dalam pasal 19 UUK, dikecualikan dalam kepailitan misalnya: tempat tidur, pakaian, alat alat pertukangan, buku buku yang perlu untuk melakukan jabatannya, makanan dan minuman untuk satu bulan lamanya, alimentasi yang diberikan kepada debitur pailit, sejumlah uang yang diterima dari pendapatan anak anaknya.
Yang dimaksud “semua kekayaan yang diperoleh selama kepailitan”, misalnya warisan. Menurut pasal 40 UUK, segala warisan yang selama kepailitan menjadi hak debitu pailit, tidak boleh diterima oleh kurator, kecuali dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran atau perincian mengenai harta peninggalan. Sedang untuk menolak warisan, kurator memerlukan kuasa dari hakim pengawas.
Menurut pasal 19 UUK, yang dinyatakan pailit adalah seluruh kekayaan debitur, bukan pribadinya. Karena itu menurut pasal 22 UUK, dengan dinyatakan pailit, si pailit demi hukum kehilangan haknya untuk berbuat bebas terhadap kekayaannya yang termasuk dalam kepailitan, begitu pula haknya untuk mengurus, terhitung mulai hari diucapkannya pernyataan pailit, termasuk pula didalamnnya hari tersebut.