Akibat Kepailitan Terhadap Debitur Pailit dan Hartanya

Menurut pasal 19 UUK, kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat penyataan pailit itu duputuskan beserta semua kekayaan yang diperoleh selama kepailitan itu.

Terhadap seluruh kekayaan debitur yang dimaksud dalam pasal 19 UUK, dikecualikan dalam kepailitan misalnya: tempat tidur, pakaian, alat alat pertukangan, buku buku yang perlu untuk melakukan jabatannya, makanan dan minuman untuk satu bulan lamanya, alimentasi yang diberikan kepada debitur pailit, sejumlah uang yang diterima dari pendapatan anak anaknya.

Yang dimaksud “semua kekayaan yang diperoleh selama kepailitan”, misalnya warisan. Menurut pasal 40 UUK, segala warisan yang selama kepailitan menjadi hak debitu pailit, tidak boleh diterima oleh kurator, kecuali dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran atau perincian mengenai harta peninggalan. Sedang untuk menolak warisan, kurator memerlukan kuasa dari hakim pengawas.

Menurut pasal 19 UUK, yang dinyatakan pailit adalah seluruh kekayaan debitur, bukan pribadinya. Karena itu menurut pasal 22 UUK, dengan dinyatakan pailit, si pailit demi hukum kehilangan haknya untuk berbuat bebas terhadap kekayaannya yang termasuk dalam kepailitan, begitu pula haknya untuk mengurus, terhitung mulai hari diucapkannya pernyataan pailit, termasuk pula didalamnnya hari tersebut.

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]

Perusahaan Tidak Dapat Membayar Utang Dalam Proses PKPU

Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi putusan homologasi, maka pihak kreditor dapat mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian. Tuntutan [...]