Hubungan Antara Cedent Dengan Cessionaris Part 2

Syarat  yang kedua : kewenangan mengambil tindakan beschikking.

Penyerahan/levering tagihan tersebut cessie harus dilakukan oleh orang yang mempunyai kewenangan mengambil tindakan beschikking.

Pasal 1977 menyebutkan tentang benda-benda bergerak, kecuali yang berupa bunga dan tagihana yang bukan tagihan atas tunjuk (toonder); jadi tindak temasuk di dalamanya benda-benda (bergerak) tidak berwujud lainnya, selain yang disebutkan, yaitu bunga dan tagihan atas tunjuk (tonnder). Mengenai apakah tagihan atas order termasuk di dalamnya, para sarjana masih meragukannya. tetapi, tagihan-tagihan atas order seperti wissel, promes, cheque dan cognossement diatur tersendiri oleh K.U.H.D. Untuk tagihan-tagihan atas nama, para sarjana berpendapat bahwa di sini tidak ada alasan untuk menyimpang dari ketentuan umum. Sehingga di sini tetap berlaku asas : nemo plus iurist, yang tak lain berarti, bahwa levering baru sah kalau yang mengoperkan mempunyai kewenangan beschikking.

Keadaannya lain sekali dalam hal yang dioper adalah tagihan aan toonder atau aan order, karena akta dalam mana tagihan tersebut diwujudkan, selain dimaksudkan sebagai tanda bukti, juga daya kerja legitiematie.

Untuk membuktikan pemilikannya, pemegang tagihan aan order atau aan toonder cukup dengan menunjukan surat tagihannya.

Lain halnya dengan tagihan atas  nama. Barang siapa mau mengoper suatu tagihan atas nama wajib untuk menyelidiki apakah orang yang menawarkan tagihan tersebut benar-benar orang yang wenang mengambil tindakan beschikking atasnya.

Sebenarnya lebih tepat kalau kita tafsirkan, bahwa yang dimaksud oleh ps. 1977 adalah benda-benda bergerak tindak atas nama, yaitu berbeda-beda, yang tidak terdaftar dalam suatu register umum, seperti umpamanya Buku Tanah Daftar Pemilik Kendaraan Bermotor dan lain-lain.

Hak tagihan atas nama adalah hak-hak atas nama tetapi tidak terdaftar, artinya tidak ada suatu daftar yang tersendiri, dimana orang dapat melihat siapa pemilik dari tagihan yang bersangkutan.

Kata “atas nama” disana hanya berarti bahwa yang mempunyai tagihan orangnya tertentu dan dikenal oleh debitur. Walaupun demikian pasal 1977 dianggap tak berlaku bagi tagihan-tagihan atas nama, sehingga pada tagihan-tagihan semacam itu selalu disyaratkan adanya kewenangan mengambil tindakan beschikking dari orang yang menyerahkan tagihan tersebut, sama seperti yang disyaratkan bagi barang-barang terdaftar. Hanya yang penting untuk diperhatikan adalah bahwa syaratnya bukan “penyerahan dari pemilik tetapi dari orang yang wenang mengambil tindakan beschikking”.

Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]