Hubungan Antara Cedent Dengan Cessionaris

Syarat umum dalam cessie.

Syarat yang pertama : Rechtstitel yang sah karena cessie penyerahan hak tagihan atas nama dan benda-benda tak bertubuh lainnya merupakan bagian daripada penyerahan benda-benda pada umumnya, maka untuk sahnya cessie pun disyaratkan adanya rechtstitel untuk penyerahan hak milik dan dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai

kewenangan beschikking. Khusus mengenai syarat rechtstitel, memang kita tidak dapat secara umum untuk segala macam benda menyatakan bahwa yang dianut adalah teori causal atau abstrak, tetapi menurut Pitlo dalam halnya dengan cessie, tak ada alasan untuk menyimpang daripada ketentuan umum.

Hanya saja dalam hal terjadi cessie berturut-turut (berulang-kali) maka dianutnya teori causal dapat membawa konsekuensi yang sulit untuk diterima, sebab nasib daripada cessieonaris yang terakhir bergantung dari semua rechtstitel peralihan hak sebelumnya. Apakah dengan demikian ia (cessionaris) sebelum menerima penyerahan tagihan tersebut harus menelusuri lebih dahulu, apakah orang yang menyerahkan menerimanya berdasarkan titel yang sah dan demikian seterusnya sampai pada cedent yang pertama? Kalau ternyata dalam salah satu mata rantai tersebut ternyata pengoperan yang pertama didasarkan atas suatu rechtstitel yang tidak sah, maka hak milk atas tagihan yang bersangkutan masih tetap pada kreditur yang pertama (cedent yang pertama). Dalam kasus seperti tersebut di atas, atas dasar pertimbangan praktis, kiranya kita lebih dapat menerima teori abstraksi.

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]

Perusahaan Tidak Dapat Membayar Utang Dalam Proses PKPU

Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi putusan homologasi, maka pihak kreditor dapat mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian. Tuntutan [...]