Akibat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perjanjian Timbal Balik

Apabila pada saat putusan PKPU ditetapkan terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, maka pihak dengan siapa debitur mengadakan perjanjian dapat minta pada pengurus untuk memberikan kepastian mengenai kelanjutan pelaksanaan perjanjian yang bersangkutan dalam jangka waktu yang disepakati oleh pengurus dan pihak tersebut (psl 234 UUK).

Apabila tidak ada kesepakatan antara pengurus dan pihak tersebut mengenai jangka waktu untuk melanjutkan pelaksanaan perjanjian, maka hakim pengawas yang akan ditetapkan.

Apabila pengurus tidak memberi jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian dalam waktu yang telah ditentukan, maka perjanjian berakhir dan pihak dengan siapa debitur mengadakan perjanjian dapat menuntut ganti rugi sebagai kreditur konkuren. Sebaliknya apabila pengurus menyatakan kesanggupannya, maka pengururs memberikan jaminan atas kesanggupannya untuk melaksanakan perjanjian tersebut.

Terhadap perjanjian dan mewajibkan debitur melakukan sendiri perbuatan yang diperjanjikan, tidak dapat dimintakan kepastian mengenai kelanjutan pelaksana perjanjian tersebut.

Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]