Berita Acara Rapat

Berita acara rapat tentang perdamaian berisi:

  1. Isi perdamaian
  2. Nama kreditur yang berhak memberikan suara tentang kehadiran dalam rapat
  3. Suara yang diberikan oleh masing-masing
  4. Hasil pemungutan suaran dan lain-lain dibicarakan dalam rapat

Berita acara rapat ditandatangani oleh hakim pengawas dan panitera. Walaupun telah ada perdamaian, para kreditur tetap mempunyai hak-hak mereka terhadap para penanggung dan semua kawan-kawan krediturnya (psl 155:1)

Apabila perdamaian ditolak, maka akan diberi ketetapan oleh hakim disertai dengan alasan-alasannya. Menurut pasal 149:2 UUK, pengadilan harus menolak pengesahan perdamaian apabila:

  1. Kekayaan harta pailit, termasuk didalamnya segala barang yang terhadapnya berlaku hak menahan barang (hak retensi), melebihi jumlah yang dijanjikan dalam perdamaian.
  2. Perdamaian tersebut tidak terjamin penuh
  3. Perdamaian tercapai karena penipuan, yang menguntungkan secara tidak wajar seorang kreditur atau beberapa kreditur, atau karena penggunaan cara lain yang tidak jujur dengan tidak mempedulikan apakah dalam hal ini debitur pailit turut atau tidak melakukannya.

Bila pengesahan perdamaian ditolak oleh hakim, dalam waktu 8 hari setelah penetapan, para kreditur yang mendukung pengesahan perdamaian maupun debitur itu sendiri, dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung mengenai penetapan itu.

Sebaliknya bila pengesahan perdamaian dikabulkan oleh hakim, para kreditur yang menolak perdamaian atau yang tidak hadir dalam pemungutan suara dapat mengajuka kasasi dalam waktu 8 hari setelah penetapan.

Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]