Perdamaian dalam kepailitan adalah perjanjian antara debitur pailit dengan para kreditur dimana debitur menawarkan pembayaran sebagian dari utangnya dengan syarat bahwa ia setelah melakukan pembayaran tersebut, dibebaskan dari sisa utangnya, sehingga tidak mempunyai utang lagi.
Menurut pasal 134 UUK, debitur pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditur secara bersama. Apabila penawaran itu diterima, dan disahkan oleh hakim pengawas, maka kepailitan akan berakhir.
Perdamaian dalam kepailitan ini akan mengikat semua kreditur termasuk kreditur yang tidak memberikan suara bahkan kreditur yang tidak menyetujuinya.
Karena itu menurut pasal 141 UUK, rencana perdamaian diterima, apabila disetujui dalam rapat kredituroleh lebih ½ jumlah kreditur konkuren yang hadir dalam rapat yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui yang mewakili paling sedikit ⅔ dari jumlah seluruh pituang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Menurut pasal 142 UUK, apabila lebih dari ½ jumlah kreditur yang hadir dalam acara rapat kreditur dan mewakili paling sedikit ½ dari jumlah piutang para kreditur yang mempunyai hak suara, menyetujui untuk menerima rencana perdamaian, maka dalam jangka waktu paling lama 8 hari terhitung sejak pemungutan suara pertama diadakan, diselenggarakan pemungutan suara kedua, tanpa diperlukan pemanggilan. Pada pemungutan suara kedua, para kreditur tidak terikat pada suara yang dikeluarkannya pada pemungutan suara pertama. Bila perdamaian diterima, pengadilan akan memutuskan pengesaha perdamaian tersebut (psl 146 UUK). Sidang akan diadakan paling cepat 8 hari atau selambat-lambatnya 14 hari setelah persetujuan perdamaian tercapai.