Berakhirnya Kepailitan Dengan Perdamaian

Perdamaian dalam kepailitan adalah perjanjian antara debitur pailit dengan para kreditur dimana debitur menawarkan pembayaran sebagian dari utangnya dengan syarat bahwa ia setelah melakukan pembayaran tersebut, dibebaskan dari sisa utangnya, sehingga tidak mempunyai utang lagi.

Menurut pasal 134 UUK, debitur pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditur secara bersama. Apabila penawaran itu diterima, dan disahkan oleh hakim pengawas, maka kepailitan akan berakhir.

Perdamaian dalam kepailitan ini akan mengikat semua kreditur termasuk kreditur yang tidak memberikan suara bahkan kreditur yang tidak menyetujuinya.

Karena itu menurut pasal 141 UUK, rencana perdamaian diterima, apabila disetujui dalam rapat kredituroleh lebih ½ jumlah kreditur konkuren yang hadir dalam rapat yang haknya diakui atau yang untuk sementara diakui yang mewakili paling sedikit ⅔ dari jumlah seluruh pituang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

Menurut pasal 142 UUK, apabila lebih dari ½ jumlah kreditur yang hadir dalam acara rapat kreditur dan mewakili paling sedikit ½ dari jumlah piutang para kreditur yang mempunyai hak suara, menyetujui untuk menerima rencana perdamaian, maka dalam jangka waktu paling lama 8 hari terhitung sejak pemungutan suara pertama diadakan, diselenggarakan pemungutan suara kedua, tanpa diperlukan pemanggilan. Pada pemungutan suara kedua, para kreditur tidak terikat pada suara yang dikeluarkannya pada pemungutan suara pertama. Bila perdamaian diterima, pengadilan akan memutuskan pengesaha perdamaian tersebut (psl 146 UUK). Sidang akan diadakan paling cepat 8 hari atau selambat-lambatnya 14 hari setelah persetujuan perdamaian tercapai.

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]

Perusahaan Tidak Dapat Membayar Utang Dalam Proses PKPU

Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi putusan homologasi, maka pihak kreditor dapat mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian. Tuntutan [...]