Berita Acara Rapat Part. 2

Para kreditur yang piutangnya dijamin dengan Hak Tanggungan, gadai atau hak istimewa berada diluar perdamaian, mereka tidak berhak mengeluarkan suaran dan perdamaian tersebut juga tidak mengikat mereka (psl 139;152 UUK).

Dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 128, apabila terdapa bantahan terhadap hak para kreditur pemegang hak tanggungan, gadai ataupun hak agunan atas kebendaan lainnya atau pemegang hak agunan atas panenan dan kreditur yang diistimewakan, termasuk para kreditur yang haknya didahulukan, para kreditur tersebut tidak boleh mengeluarkan suara berkenaan dengan rencana perdamaian, kecuali apabila mereka telah melepaskan haknya untuk didahulukan demi kepentingan harta pailit sebelum diadakan pemungutan suara tentang rencana perdamaian tersebut.

Menurut pasal 152 UUK, perdamaian yang telah disahkan berlaku bagi semua kreditur yang tidak mempunyai hak untuk didahulukan tanpa kecuali, dengan tidak mempedulikan apakah mereka mengajukan diri atau tidak dalam kepailitan tersebut. Bila debitur pailit menyampaikan rencana perdamaian dalam waktu selambat-lambatnya8 hari sebelum diadakannyarapat pencocokan utang piutang, dan telah diumumkan oleh pengadilan, maka rencana tersebut setelah rapat pencocokan utang piutang harus dibicarakan dan diputuskan, kecuali:

  1. Bila dalam rapat yang sedang diselenggarakan itu diangkat suatu panitia tetap para kreditur yang anggotanya bukan berasal dari panitia sementara, sedangkan jumlah terbanyak dari para kreditur menghendaki dari panitia yang tetap itu suatu nasehat tertulis mengenai rencana perdamaian yang diusulkan.
  2. Bila rencana perdamaian tidak diumumkan di tempat tertentu oleh panitera maupun kurator dalam waktu yang ditentukan dan sebagian besar kreditur yang hadir menghendaki rapat tersebut ditunda.

Dalam hal-hal tersebut, rapat untuk membicarakan dan mengambil keputusan rencana perdamaian harus ditunda sampai rapat berikutnya, yang harus ditunda sampai rapat berikutnya, yang harus ditentukan paling lambat 3 minggu kemudian oleh hakim pengawas.

Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]