Tindakan-tindakan setelah pernyataan kepailitan

Ada 2 jenis tindakan yaitu  :

  1. Tindakan terhadap diri si pailit

Putusan pengadilan dapat memerintahkan penahanan si pailit sedangkan penahanan tersebut hanya selama 30 hari dan memungkinkan perpanjangan selama 30 hari pula

  1. Tindakan yang berkaitan dengan BUDEL si pailit

Pengurusan dan penguasaan BUDEL dilaksanakan oleh BHP selanjutnya BHP diwajibkan menjaga atau mengusahakan agar barang itu tidak hilang utnuk itu BHP / TUGAS BHP diharuskan :

  1. Mengusahakan tempat penyimpanan BUDEL raksio dari tindakan ini adalah agar barang – barang yang mudah sekali dipindahkan tidak mudah diambil atau dipindahkan oleh orang lain.
  2. Menyegel BUDEL, penyegelan tersebut dapat juga dilakukan pengawalan oleh pemerintah atau orang – orang yang dipercaya sebagai saksi
  3. Mengadakan Pencatatan BUDEL
  4. Membuat daftar keuntungan dan hutang – hutang
  5. Melanjutkan usaha sipalit dengan maksud agar usaha itu akan mendapat penghasilan yang lebih tinggi dari barang – barang itu
  6. Tetap melakukan hubungan korespodensi
  7. Membayar biaya hidup bagi si pailit jika BHP memandang perlu
Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]