Tindakan-tindakan setelah pernyataan kepailitan

Ada 2 jenis tindakan yaitu  :

  1. Tindakan terhadap diri si pailit

Putusan pengadilan dapat memerintahkan penahanan si pailit sedangkan penahanan tersebut hanya selama 30 hari dan memungkinkan perpanjangan selama 30 hari pula

  1. Tindakan yang berkaitan dengan BUDEL si pailit

Pengurusan dan penguasaan BUDEL dilaksanakan oleh BHP selanjutnya BHP diwajibkan menjaga atau mengusahakan agar barang itu tidak hilang utnuk itu BHP / TUGAS BHP diharuskan :

  1. Mengusahakan tempat penyimpanan BUDEL raksio dari tindakan ini adalah agar barang – barang yang mudah sekali dipindahkan tidak mudah diambil atau dipindahkan oleh orang lain.
  2. Menyegel BUDEL, penyegelan tersebut dapat juga dilakukan pengawalan oleh pemerintah atau orang – orang yang dipercaya sebagai saksi
  3. Mengadakan Pencatatan BUDEL
  4. Membuat daftar keuntungan dan hutang – hutang
  5. Melanjutkan usaha sipalit dengan maksud agar usaha itu akan mendapat penghasilan yang lebih tinggi dari barang – barang itu
  6. Tetap melakukan hubungan korespodensi
  7. Membayar biaya hidup bagi si pailit jika BHP memandang perlu
Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]

Perusahaan Tidak Dapat Membayar Utang Dalam Proses PKPU

Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi putusan homologasi, maka pihak kreditor dapat mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian. Tuntutan [...]

Pihak – Pihak dalam Kepailitan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses kepailitan adalah sebagai berikut: Pihak Yang Dapat Dinyatakan Pailit a. [...]

Bagaimana agar PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap?

Pasal 229 UU K-PKPU menentukan pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh [...]

Pengertian Insolvensi

Arti insolvensi dapat kita temukan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU KPKPU yang berbunyi: Yang dimaksud [...]

Permohonan Pernyataan Pailit Oleh Debitur Dan Kreditur

Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan Niaga, baik kreditor atau debitor [...]