Ada 2 jenis tindakan yaitu :
- Tindakan terhadap diri si pailit
Putusan pengadilan dapat memerintahkan penahanan si pailit sedangkan penahanan tersebut hanya selama 30 hari dan memungkinkan perpanjangan selama 30 hari pula
- Tindakan yang berkaitan dengan BUDEL si pailit
Pengurusan dan penguasaan BUDEL dilaksanakan oleh BHP selanjutnya BHP diwajibkan menjaga atau mengusahakan agar barang itu tidak hilang utnuk itu BHP / TUGAS BHP diharuskan :
- Mengusahakan tempat penyimpanan BUDEL raksio dari tindakan ini adalah agar barang – barang yang mudah sekali dipindahkan tidak mudah diambil atau dipindahkan oleh orang lain.
- Menyegel BUDEL, penyegelan tersebut dapat juga dilakukan pengawalan oleh pemerintah atau orang – orang yang dipercaya sebagai saksi
- Mengadakan Pencatatan BUDEL
- Membuat daftar keuntungan dan hutang – hutang
- Melanjutkan usaha sipalit dengan maksud agar usaha itu akan mendapat penghasilan yang lebih tinggi dari barang – barang itu
- Tetap melakukan hubungan korespodensi
- Membayar biaya hidup bagi si pailit jika BHP memandang perlu
November 13, 2024
Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]
November 1, 2024
Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]
Oktober 25, 2024
Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]
Oktober 24, 2024
Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]
Oktober 15, 2024
Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]
Oktober 14, 2024
Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]
Oktober 11, 2024
Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]
Oktober 7, 2024
Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]