Menurut pasal 15 (1) UUK, apabila keadaan harta pailit memberi petunjuk untuk mencabut kepailitan, maka pengadilan niaga dapat memerintahkan supaya kepailitan dicabut.
UU tersebut tidak memberi penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan petunjuk, namun menurut Kartono SH, yang dimaksud adalah harta yang ada saat debitur dinyatakan pailit “nihil”atau sedikit sekali, sehingga sering disebut pencabutan karena kekurangan aktiva.
Terhadap pencabutan kepailitan tersebut, hakim yang memerintahkan pengakhiran pailit akan menetapkan jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator. Imbalan jasa tersebut dibebankan pada debitur dan terhadap penetapan hakim tentang biaya dan imbalan jasa itu tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Untuk pelaksanaan pembayaran biaya dan imbalan jasa bagi kurator, akan dikeluarkan fiat eksekusi oleh hakim dan pembayaran tersebut harus didahulukan atas semua utang yang tidak dijamun dengan agunan
September 19, 2024
Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan [...]
September 9, 2024
Menurut Pasal 2 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUKPKPU menunjukkan bahwa pihak yang [...]
September 5, 2024
Prosedur PKPU adalah sebagai berikut: Debitor/kreditor memohonkan PKPU sebelum diajukannya permohonan pailit maupun pada waktu [...]
September 4, 2024
PKPU diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari 1 kreditor maupun oleh kreditor. Permohonan PKPU [...]
Agustus 28, 2024
PKPU, singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, adalah istilah dalam hukum Indonesia yang merujuk pada [...]
Agustus 27, 2024
Hak tanggungan adalah hak jaminan yang diberikan atas suatu benda untuk memenuhi suatu kewajiban, biasanya [...]
Agustus 26, 2024
Penyelesaian sengketa dalam hak tanggungan, khususnya dalam konteks hukum Indonesia, biasanya melibatkan beberapa langkah dan [...]
Agustus 23, 2024
Hak Tanggungan di Indonesia diatur oleh beberapa dasar hukum yang penting. Berikut adalah beberapa dasar [...]