Menurut pasal 15 (1) UUK, apabila keadaan harta pailit memberi petunjuk untuk mencabut kepailitan, maka pengadilan niaga dapat memerintahkan supaya kepailitan dicabut.
UU tersebut tidak memberi penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan petunjuk, namun menurut Kartono SH, yang dimaksud adalah harta yang ada saat debitur dinyatakan pailit “nihil”atau sedikit sekali, sehingga sering disebut pencabutan karena kekurangan aktiva.
Terhadap pencabutan kepailitan tersebut, hakim yang memerintahkan pengakhiran pailit akan menetapkan jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator. Imbalan jasa tersebut dibebankan pada debitur dan terhadap penetapan hakim tentang biaya dan imbalan jasa itu tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Untuk pelaksanaan pembayaran biaya dan imbalan jasa bagi kurator, akan dikeluarkan fiat eksekusi oleh hakim dan pembayaran tersebut harus didahulukan atas semua utang yang tidak dijamun dengan agunan
November 13, 2024
Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]
November 1, 2024
Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]
Oktober 25, 2024
Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]
Oktober 24, 2024
Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]
Oktober 15, 2024
Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]
Oktober 14, 2024
Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]
Oktober 11, 2024
Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]
Oktober 7, 2024
Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]