Kepailitan Terhadap Harta Warisan

Menurut pasal 197 UUK, harta kekayaan orang yang meninggal dunia harus dinyatakan dalam keadaan pailit, bila seseorang atau beberapa kreditur mengajukan permohonan yang menguraikan secara singkat dan pernyataan bahwa orang yang meninggal itu berada dalam keadaan berhenti membayar utang – utangnya, ataupun pada saat meninggal, harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar utang – utangnya.

Permohonan kepailitan terhadap harta warisan ini dapat diajukan hanya oleh satu orang kreditur, melalui Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tepat meninggalnya debitur yang bersangkutan. Permohonan tersebut diajukan dalam waktu tiga bulan setelah adanya penerimaan warisan, atau dalam waktu enam bulan setelah meninggalnya debitur yang bersangkutan. Penyataan pailit tersebut mengakibatkan harta kekayaan orang yang meninggal dipisahkan demi hukum dari harta kekayaan para ahli warisnya, seperti diatur dalam pasal 1107 KUHPerdata.

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]

Perusahaan Tidak Dapat Membayar Utang Dalam Proses PKPU

Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi putusan homologasi, maka pihak kreditor dapat mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian. Tuntutan [...]