Pengakuan Piutang – Piutang

Menurut pasal 117 : 1 UUK, piutang – piutang yang tidak dibantah, dimuat dalam daftar piutang yang diakui dan daftar ini dimasukan dalam berita acara rapat yang ditandatangani oleh hakim pengawas dan panitera.

Pengakuan piutang – piutang dalam kepailitan yang dimuat dalam berita acara rapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti, artinya pengakuan tersebut mengikat para kreditur dalam kepailitan dan kurator tetapi tidak mengikat pihak ketiga. Ini berarti kreditur yang piutangnya telah diakui mempunyai hak untuk menuntut harta pailit namun apabila piutang tersebut dialihkan pada pihak ketiga, pihak ketiga tersebut tidak mempunyai hak terhadap harta pailit.

Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]