Menurut pasal 117 : 1 UUK, piutang – piutang yang tidak dibantah, dimuat dalam daftar piutang yang diakui dan daftar ini dimasukan dalam berita acara rapat yang ditandatangani oleh hakim pengawas dan panitera.
Pengakuan piutang – piutang dalam kepailitan yang dimuat dalam berita acara rapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti, artinya pengakuan tersebut mengikat para kreditur dalam kepailitan dan kurator tetapi tidak mengikat pihak ketiga. Ini berarti kreditur yang piutangnya telah diakui mempunyai hak untuk menuntut harta pailit namun apabila piutang tersebut dialihkan pada pihak ketiga, pihak ketiga tersebut tidak mempunyai hak terhadap harta pailit.
November 13, 2024
Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]
November 1, 2024
Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]
Oktober 25, 2024
Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]
Oktober 24, 2024
Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]
Oktober 15, 2024
Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]
Oktober 14, 2024
Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]
Oktober 11, 2024
Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]
Oktober 7, 2024
Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]