Menurut pasal 117 : 1 UUK, piutang – piutang yang tidak dibantah, dimuat dalam daftar piutang yang diakui dan daftar ini dimasukan dalam berita acara rapat yang ditandatangani oleh hakim pengawas dan panitera.
Pengakuan piutang – piutang dalam kepailitan yang dimuat dalam berita acara rapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti, artinya pengakuan tersebut mengikat para kreditur dalam kepailitan dan kurator tetapi tidak mengikat pihak ketiga. Ini berarti kreditur yang piutangnya telah diakui mempunyai hak untuk menuntut harta pailit namun apabila piutang tersebut dialihkan pada pihak ketiga, pihak ketiga tersebut tidak mempunyai hak terhadap harta pailit.
September 19, 2024
Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan [...]
September 9, 2024
Menurut Pasal 2 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUKPKPU menunjukkan bahwa pihak yang [...]
September 5, 2024
Prosedur PKPU adalah sebagai berikut: Debitor/kreditor memohonkan PKPU sebelum diajukannya permohonan pailit maupun pada waktu [...]
September 4, 2024
PKPU diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari 1 kreditor maupun oleh kreditor. Permohonan PKPU [...]
Agustus 28, 2024
PKPU, singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, adalah istilah dalam hukum Indonesia yang merujuk pada [...]
Agustus 27, 2024
Hak tanggungan adalah hak jaminan yang diberikan atas suatu benda untuk memenuhi suatu kewajiban, biasanya [...]
Agustus 26, 2024
Penyelesaian sengketa dalam hak tanggungan, khususnya dalam konteks hukum Indonesia, biasanya melibatkan beberapa langkah dan [...]
Agustus 23, 2024
Hak Tanggungan di Indonesia diatur oleh beberapa dasar hukum yang penting. Berikut adalah beberapa dasar [...]