Pengakuan Piutang – Piutang

Menurut pasal 117 : 1 UUK, piutang – piutang yang tidak dibantah, dimuat dalam daftar piutang yang diakui dan daftar ini dimasukan dalam berita acara rapat yang ditandatangani oleh hakim pengawas dan panitera.

Pengakuan piutang – piutang dalam kepailitan yang dimuat dalam berita acara rapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti, artinya pengakuan tersebut mengikat para kreditur dalam kepailitan dan kurator tetapi tidak mengikat pihak ketiga. Ini berarti kreditur yang piutangnya telah diakui mempunyai hak untuk menuntut harta pailit namun apabila piutang tersebut dialihkan pada pihak ketiga, pihak ketiga tersebut tidak mempunyai hak terhadap harta pailit.

Proses Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga

Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan [...]

Pihak yang dapat mengajukan Pailit

Menurut Pasal 2 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUKPKPU menunjukkan bahwa pihak yang [...]

Prosedur PKPU

Prosedur PKPU adalah sebagai berikut: Debitor/kreditor memohonkan PKPU sebelum diajukannya permohonan pailit maupun pada waktu [...]

Permohonan PKPU

PKPU diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari 1 kreditor maupun oleh kreditor. Permohonan PKPU [...]

Pengertian PKPU

PKPU, singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, adalah istilah dalam hukum Indonesia yang merujuk pada [...]

Unsur – Unsur Hak Tanggungan

Hak tanggungan adalah hak jaminan yang diberikan atas suatu benda untuk memenuhi suatu kewajiban, biasanya [...]

Penyelesaian Sengketa dalam Hak Tanggungan

Penyelesaian sengketa dalam hak tanggungan, khususnya dalam konteks hukum Indonesia, biasanya melibatkan beberapa langkah dan [...]

Dasar Hukum Hak Tanggungan

Hak Tanggungan di Indonesia diatur oleh beberapa dasar hukum yang penting. Berikut adalah beberapa dasar [...]