Bantahan Piutang

Bila dalam rapat pencocokan piutang ada bantahan terhadap piutang, maka hakim pengawas akan mendamaikan para pihak. Apabila para pihak tidak dapat didamaikan, hakim pengawas

akan memerintahkan para pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut ke pengadilan. Sidang pengadilan tersebut dilakukan secara sumir.

Bila kreditur yang piutangnya dibantah tidak hadir dalam sidang, panitera akan segera memberitahukan dengan surat dinas tercatat tentang bantahan piutang tersebut (psl 120:1 UUK) akan tetapi kreditur yang bersangkutan tidak boleh mengajukan perkara tentang tidak adanya pemberitahuan termaksud (psl 120:2 UUK), artinya kreditur tidak boleh mengajukan perlawanan dengan alasan tidak ada pemberitahuan tentang bantahan piutang tersebut.

Menurut pasal 118:4 UUK, hakim dapat memutuskan:

  1. Bila kreditur yang meminta pencocokan piutang tidak hadir dalam sidang yang ditentukan, maka dianggap permohonannya telah ditarik kembali;
  2. Bila yang mengajukan bantahan terhadap piutang tidak hadir dalam sidang, maka ia dianggap telah menarik kembali bantahannya dan hakim mengakui piutang yang bersangkutan.
Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]