Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang:
- Daftar Piutang Yang Diakui;
- Daftar Piutang Yang Diakui Sementara;
- Daftar Piutang Yang Dibantah.
Begitu pula dalam Kreditor dalam pencocokan piutang, akan digolongkan menjadi jenis-jenis Kreditor:
- Kreditor yang diakui yang kemudian akan dimasukkan kedalam Daftar Piutang yang Diakui;
- Kreditor yang diakui sementara yang kemudian akan dimasukkan kedalam Daftar Piutang Yang Diakui Sementara;
- Kreditor yang dibantah yang kemudian akan dimasukkan kedalam Daftar Piutang Yang Dibantah.
Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan. Perkara perselisihan tersebut diperiksa secara sederhana.
Dalam hal Kreditor yang meminta pencocokan piutangnya tidak menghadap pada sidang yang telah ditentukan maka yang bersangkutan dianggap telah menarik kembali permintaannya dan dalam hal pihak yang melakukan bantahan tidak datang menghadap maka yang bersangkutan dianggap telah melepaskan bantahannya, dan hakim harus mengakui piutang yang bersangkutan. Kreditor yang pada rapat pencocokan piutang tidak mengajukan bantahan, tidak diperbolehkan menggabungkan diri atau melakukan intervensi dalam perkara yang bersangkutan.