Sebab Berakhirnya Kepailitan Part 5

Pencabutan atas Anjuran Hakim Pengawas

Hakim pengawas bertugas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Hakim pengawas melakukan tugasnya bersama-sama dengan kurator untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dalam hal pencabutan pailit atas anjuran hakim pengawas, hal tersersebut tersirat pada pasal 66 Undang-undang nomr 7 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengadilan wajib mendengar pendapat dari hakim pengawas, sebelum mengambil putusan mengenai pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dalam pasal ini dapat tercermin bahwa Hakim pengawas berhak memberikan saran atau anjuran-anjuran untuk debitur pailit.

Pengadilan Niaga atas anjuran dari Hakim pengawas dapat mencabut kepailitan dengan memperhatikan keadaan harta pailit. Keadaan ini terjadi bila harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan. Dalam memerintahkan pengakhiran kepailitan tersebut, Pengadilan Niaga juga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator yang dibebankan terhadap debitor. Biaya tersebut juga harus didahulukan pembayarannya atas semua utang yang tidak dijamin dengan agunan. Putusan yang memerintahkan pencabutan pernyataan pailit, diumumkan oleh Panitera Pengadilan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian. Putusan pencabutan pernyataan pailit ini dapat diajukan kasasi dan/atau peninjauan kembali. Dalam hal setelah putusan pencabutan pernyataan pailit diucapkan diajukan lagi permohonan pernyataan pailit, maka Debitor atau pemohon wajib membuktikan bahwa ada cukup harta untuk membayar biaya kepailitan.

Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]