Putusan pailit dibatalkan oleh Tingkat Pengadilan yang Lebih Tinggi
Undang-undang nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan sebuah jalan apabila salah satu pihak atau para pihak kurang puas terhdap hasil putusan pailit yang telah dijatuhkan. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 196 (1) Undang-undang nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bahwa Terhadap putusan pengadilan, kuator atau setiap kreditur dapat mengajukan permohonan kasasi. Kasasi diselenggarakan sesuai dengan prosedur yang telah diatur sebelumnya pada pasal 11-13 Undang-undang nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun, walaupun terdapat upaya hukum selanjutnya, putusan pailit tingkat I tetap dilaksanakan mengingat putusan pailit ialah putusan yang bersifat serta merta. Selain dapat diajukan upaya hukum kasasi, putusan pailit juga dapat diajukan upaya hukum peninjaun kembali.
Apabila pada tingkat kasasi ternyata putusan pernyataan pailit itu dibatalkan, maka kepailitan bagi debitor juga berakhir. Namun, segala perbuatan yang telah dilakukan kurator sebelum atau pada saat kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan dari Mahkamah Agung, tetap sah. Dengan pembatalan putusan pernyataan pailit tersebut, perdamaian yang telah terjadi hapus demi hukum. Majelis hakim yang membatalkan putusan pernyataan pailit juga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator. Biaya tersebut dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau kepada pemohon dan Debitor dalam perbandingan yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut. Dengan pembatalan putusan pernyataan pailit dibatalkan, perdamaian yang mungkin terjadi gugur demi hukum.