Pencabutan atas Anjuran Hakim Pengawas
Hakim pengawas bertugas untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Hakim pengawas melakukan tugasnya bersama-sama dengan kurator untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dalam hal pencabutan pailit atas anjuran hakim pengawas, hal tersersebut tersirat pada pasal 66 Undang-undang nomr 7 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengadilan wajib mendengar pendapat dari hakim pengawas, sebelum mengambil putusan mengenai pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dalam pasal ini dapat tercermin bahwa Hakim pengawas berhak memberikan saran atau anjuran-anjuran untuk debitur pailit.
Pengadilan Niaga atas anjuran dari Hakim pengawas dapat mencabut kepailitan dengan memperhatikan keadaan harta pailit. Keadaan ini terjadi bila harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan. Dalam memerintahkan pengakhiran kepailitan tersebut, Pengadilan Niaga juga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator yang dibebankan terhadap debitor. Biaya tersebut juga harus didahulukan pembayarannya atas semua utang yang tidak dijamin dengan agunan. Putusan yang memerintahkan pencabutan pernyataan pailit, diumumkan oleh Panitera Pengadilan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian. Putusan pencabutan pernyataan pailit ini dapat diajukan kasasi dan/atau peninjauan kembali. Dalam hal setelah putusan pencabutan pernyataan pailit diucapkan diajukan lagi permohonan pernyataan pailit, maka Debitor atau pemohon wajib membuktikan bahwa ada cukup harta untuk membayar biaya kepailitan.