Perbedaan Insolvensi dan Kepailitan

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU tidak dicantumkan sebagai syarat agar debitur dapat dipailitkan adalah dialaminya keadaan insolvensi keuangan debitur. Perlu diketahui bahwa dalam Undang-Undang Kepailitan di negara-negara lain, kepailitan debitur hanya dimungkinkan apabila debitur telah dalam keadaan insolven.

Debitur telah berada dalam keadaan insolven hanya apabila jumah nilai kewajiban (utangnya) telah lebih besar daripada nilai asetnya (harta kekayaannya). Keadaan debitur yang seperti itu disebut balance sheet insolvency. Balance sheet insolvency dilawankan dengan cash flow insolvency, yaitu keadaan keuangan debitur yang tidak memiliki likuiditas yang cukup untuk membayar utangnya pada saat telah jatuh tempo karena arus pemasukan (cash inflow) debitur lebih kecil dari pada arus pengeluarannya (cash outflow) sekalipun nilai asetnya masih lebih besar dari pada kewajibannya (belum mengalami balance sheet insolvency).

Apabila debitur tidak membayar utangnya sebagai akibat terjadinya cash flow insolvency, perkaranya seharusnya bukan diperiksa oleh pengadilan kepailitan (di Indonesia disebut dengan Pengadilan Niaga), tetapi diperiksa oleh pengadilan perdata biasa yaitu Pengadilan Negeri. Perkara tidak dibayarnya utang debitur yang tidak mengalami balance sheet insolvency kepada krediturnya adalah perkara cedera janji atau wanprestasi, bukan perkara kepailitan.

Pada dasarnya kepailitan dan insolvensi itu merupakan dua hal yang berbeda. Dimana debitur dinyatakan pailit apabila debitur memiliki paling sedikit dua kreditur dan ada sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Jadi dalam hal pailit, belum tentu harta debitur tidak cukup untuk membayar utang-utangnya.

Sedangkan di Indonesia, arti insolvensi yang kita temukan dalam UU 37/2004 KPKPU adalah sebatas “keadaan tidak mampu membayar”. Lebih luas lagi, jika mengacu pada pendapat Sutan Remy, yang dikatakan dengan debitur dalam keadaan insolven adalah ketika debitur tidak dapat melunasi utang kepada semua krediturnya dan debitur yang memiliki jumlah utang yang melebihi seluruh jumlah harta kekayaannya.

Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]