Arti insolvensi dapat kita temukan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU KPKPU yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan “insolvensi” adalah keadaan tidak mampu membayar.
Sedangkan, sebagaimana pernah dikutip oleh Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, Price Water House Coopers, dalam tulisannya Insolvency in Brief: A Guide to Insolvency Terminology and Procedure, memberikan pengertian insolvency sebagai berikut:
Insolvency arises when individuals or businesses have insufficient assets to cover their debts, or are unable to pay their debts when they are supposed to.
Sutan Remy menyimpulkan bahwa dengan demikian, debitur yang insolven itu adalah debitur yang tidak dapat membayar utang kepada semua krediturnya. Bukan tidak hanya dapat melunasi utang kepada satu kreditur saja.
Sutan Remy dalam bukunya menjabarkan penjelasan tentang debitur yang berada dalam keadaan insolven sebagaimana kami kutip berikut:
Sebuah perusahan atau pribadi yang dapat dinyatakan insolven (insolvent) atau pailit (bankrupt) adalah:
- Insolvensi terjadi apabila debitur tidak dapat melunasi semua utangnya;
- Insolvensi adalah keadaan debitur yang memiliki jumlah utang yang melebihi seluruh jumlah harta kekayaannya.
Jumlah keseluruhan utang-utang debitur tidak membeda-bedakan jenis para kreditur. Tidak dibedakan apakah utang-utang debitur tersebut kepada para kreditur konkuren, kreditur dengan hak jaminan, dan kreditur dengan hak istimewa. Untuk menentukan bahwa debitur sudah berada dalam keadaan insolven, harus dilakukan penjumlahan semua utang debitur kepada semua jenis krediturnya dan kemudian dibandingkan dengan jumlah harta kekayaannya (aset) untuk mengetahui apakah jumlah nilai utang tersebut masih lebih besar atau sudah lebih kecil daripada jumlah seluruh utangnya.