Perbedaan Insolvensi dan Kepailitan

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU tidak dicantumkan sebagai syarat agar debitur dapat dipailitkan adalah dialaminya keadaan insolvensi keuangan debitur. Perlu diketahui bahwa dalam Undang-Undang Kepailitan di negara-negara lain, kepailitan debitur hanya dimungkinkan apabila debitur telah dalam keadaan insolven.

Debitur telah berada dalam keadaan insolven hanya apabila jumah nilai kewajiban (utangnya) telah lebih besar daripada nilai asetnya (harta kekayaannya). Keadaan debitur yang seperti itu disebut balance sheet insolvency. Balance sheet insolvency dilawankan dengan cash flow insolvency, yaitu keadaan keuangan debitur yang tidak memiliki likuiditas yang cukup untuk membayar utangnya pada saat telah jatuh tempo karena arus pemasukan (cash inflow) debitur lebih kecil dari pada arus pengeluarannya (cash outflow) sekalipun nilai asetnya masih lebih besar dari pada kewajibannya (belum mengalami balance sheet insolvency).

Apabila debitur tidak membayar utangnya sebagai akibat terjadinya cash flow insolvency, perkaranya seharusnya bukan diperiksa oleh pengadilan kepailitan (di Indonesia disebut dengan Pengadilan Niaga), tetapi diperiksa oleh pengadilan perdata biasa yaitu Pengadilan Negeri. Perkara tidak dibayarnya utang debitur yang tidak mengalami balance sheet insolvency kepada krediturnya adalah perkara cedera janji atau wanprestasi, bukan perkara kepailitan.

Pada dasarnya kepailitan dan insolvensi itu merupakan dua hal yang berbeda. Dimana debitur dinyatakan pailit apabila debitur memiliki paling sedikit dua kreditur dan ada sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Jadi dalam hal pailit, belum tentu harta debitur tidak cukup untuk membayar utang-utangnya.

Sedangkan di Indonesia, arti insolvensi yang kita temukan dalam UU 37/2004 KPKPU adalah sebatas “keadaan tidak mampu membayar”. Lebih luas lagi, jika mengacu pada pendapat Sutan Remy, yang dikatakan dengan debitur dalam keadaan insolven adalah ketika debitur tidak dapat melunasi utang kepada semua krediturnya dan debitur yang memiliki jumlah utang yang melebihi seluruh jumlah harta kekayaannya.

Proses Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga

Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan [...]

Pihak yang dapat mengajukan Pailit

Menurut Pasal 2 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUKPKPU menunjukkan bahwa pihak yang [...]

Prosedur PKPU

Prosedur PKPU adalah sebagai berikut: Debitor/kreditor memohonkan PKPU sebelum diajukannya permohonan pailit maupun pada waktu [...]

Permohonan PKPU

PKPU diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari 1 kreditor maupun oleh kreditor. Permohonan PKPU [...]

Pengertian PKPU

PKPU, singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, adalah istilah dalam hukum Indonesia yang merujuk pada [...]

Unsur – Unsur Hak Tanggungan

Hak tanggungan adalah hak jaminan yang diberikan atas suatu benda untuk memenuhi suatu kewajiban, biasanya [...]

Penyelesaian Sengketa dalam Hak Tanggungan

Penyelesaian sengketa dalam hak tanggungan, khususnya dalam konteks hukum Indonesia, biasanya melibatkan beberapa langkah dan [...]

Dasar Hukum Hak Tanggungan

Hak Tanggungan di Indonesia diatur oleh beberapa dasar hukum yang penting. Berikut adalah beberapa dasar [...]