Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada Pasal 222 ayat (2) disebutkan bahwa,“Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.”
Meski tak dijabarkan secara jelas dalam Undang-Undang, namun PKPU dapat dipahami sebagai suatu upaya untuk mencapai kata mufakat antara debitur dengan kreditor berkenaan dengan penyelesaian utang-piutang. PKPU dapat pula dipahami sebagai suatu periode waktu tertentu yang diberikan kepada debitur dan kreditor yang ditetapkan melalui putusan pengadilan niaga guna membuat kesepakatan bersama terkait dengan cara pembayaran atau penyelesaian permasalahan utang-piutang diantara para pihak, baik seluruh atau sebagian utang juga kemungkinan dilakukannya restrukturisasi utang tersebut.
Secara lebih sederhana, PKPU juga dapat diartikan sebagai moratorium legal yakni penundaan pembayaran utang yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya krisis keuangan yang semakin parah.
Penundaan Kewajiban Penundaan Utang, Kurator, Advokat, Pengacara, Penundaan Kewajiban Penundaan Utang, Kurator, Advokat, Pengacara, Penundaan Kewajiban Penundaan Utang, Kurator, Advokat, Pengacara, Penundaan Kewajiban Penundaan Utang, Kurator, Advokat, Pengacara, Penundaan Kewajiban Penundaan Utang, Kurator, Advokat, Pengacara, Penundaan Kewajiban Penundaan Utang, Kurator, Advokat, Pengacara, Penundaan Kewajiban Penundaan Utang, Kurator, Advokat, Pengacara, Penundaan Kewajiban Penundaan Utang, Kurator, Advokat, Pengacara, Penundaan Kewajiban Penundaan Utang, Kurator, Advokat, Pengacara, Penundaan Kewajiban Penundaan Utang, Kurator, Advokat, Pengacara, Penundaan Kewajiban Penundaan Utang, Kurator, Advokat, Pengacara, Penundaan Kewajiban Penundaan Utang, Kurator, Advokat, Pengacara, Penundaan Kewajiban Penundaan Utang, Kurator, Advokat, Pengacara, Penundaan Kewajiban Penundaan Utang, Kurator, Advokat, Pengacara, Penundaan Kewajiban Penundaan Utang, Kurator, Advokat, Pengacara, Penundaan Kewajiban Penundaan Utang, Kurator, Advokat, Pengacara, Penundaan Kewajiban Penundaan Utang, Kurator, Advokat, Pengacara, Penundaan Kewajiban Penundaan Utang, Kurator, Advokat, Pengacara, Penundaan Kewajiban Penundaan Utang, Kurator, Advokat, Pengacara, Penundaan Kewajiban Penundaan Utang, Kurator, Advokat, Pengacara, Penundaan Kewajiban Penundaan Utang, Kurator, Advokat, Pengacara, Penundaan Kewajiban Penundaan Utang, Kurator, Advokat, Pengacara, Penundaan Kewajiban Penundaan Utang, Kurator, Advokat, Pengacara, Penundaan Kewajiban Penundaan Utang, Kurator, Advokat, Pengacara