Kita lihat lebih dahulu syarat-syarat umum pemindahan hak milk atas suatu benda, atau dibalik kalau ditinjau dari sudut yang akan menerima cara untuk memperoleh hak milik. Ketentuan mengenai masalah tersebut diberikan oleh ps. 584 K.U.H.Perdata, yang sebagai telah disebutkan di atas, untuk pembicaraan kita yang penting adalah kalimat pada bagian akhir daripada pasal tersebut, yaitu penyerahan berdasarkan suatu rechtstitel/peristiwa perdata yang bermaksud untuk memindahkan hak milik dilakukan oleh orang yang berhak berbuat bebas terhadapnya. Dengan demikian secara ringkas dapat kita katakan, bahwa untuk sahnya suatu levering atau dibalik untuk memperoleh hak milk harus dipenuhi syarat-syarat: adanya (atau berdasarkan) suaturechtstitel/peristiwa perdata yang menimbulkan kewajiban levering/ penyerahan dilakukan oleh orang mempunyai kewenangan beschikking (mengambil tindakan pemilikan).
Oktober 14, 2024
Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]
Oktober 11, 2024
Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]
Oktober 7, 2024
Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]
Oktober 3, 2024
Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi putusan homologasi, maka pihak kreditor dapat mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian. Tuntutan [...]
Oktober 2, 2024
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses kepailitan adalah sebagai berikut: Pihak Yang Dapat Dinyatakan Pailit a. [...]
Oktober 1, 2024
Pasal 229 UU K-PKPU menentukan pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh [...]
September 30, 2024
Arti insolvensi dapat kita temukan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU KPKPU yang berbunyi: Yang dimaksud [...]
September 24, 2024
Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan Niaga, baik kreditor atau debitor [...]