Penyerahan/Levering Benda Pada Umumnya

Kita lihat lebih dahulu syarat-syarat umum pemindahan hak milk atas suatu benda, atau dibalik kalau ditinjau dari sudut yang akan menerima cara untuk memperoleh hak milik. Ketentuan mengenai masalah tersebut diberikan oleh ps. 584 K.U.H.Perdata, yang sebagai telah disebutkan di atas, untuk pembicaraan kita yang penting adalah kalimat pada bagian akhir daripada pasal tersebut, yaitu penyerahan berdasarkan suatu rechtstitel/peristiwa perdata yang bermaksud untuk memindahkan hak milik dilakukan oleh orang yang berhak berbuat bebas terhadapnya. Dengan demikian secara ringkas dapat kita katakan, bahwa untuk sahnya suatu levering atau dibalik untuk memperoleh hak milk harus dipenuhi syarat-syarat: adanya (atau berdasarkan) suaturechtstitel/peristiwa perdata yang menimbulkan kewajiban levering/ penyerahan dilakukan oleh orang mempunyai kewenangan beschikking (mengambil tindakan pemilikan).

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]

Perusahaan Tidak Dapat Membayar Utang Dalam Proses PKPU

Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi putusan homologasi, maka pihak kreditor dapat mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian. Tuntutan [...]

Pihak – Pihak dalam Kepailitan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses kepailitan adalah sebagai berikut: Pihak Yang Dapat Dinyatakan Pailit a. [...]

Bagaimana agar PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap?

Pasal 229 UU K-PKPU menentukan pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh [...]

Pengertian Insolvensi

Arti insolvensi dapat kita temukan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU KPKPU yang berbunyi: Yang dimaksud [...]

Permohonan Pernyataan Pailit Oleh Debitur Dan Kreditur

Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan Niaga, baik kreditor atau debitor [...]