Setelah ada putusan pernyataan pailit, debitur dalam batas-batas tertentu masih dapat melakukan perbuatan hukum dalam bidang hukum kekayaan sepanjang perbuatan tersebut akan mendatangkan keuntungan bagi harta pailit, sebaliknya apabila perbuatan hukum tersebut akan merugikan harta pailit, kurator dapat minta pembatalan atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur pailit.
Pembatalan tersebut relatif, artinya hal itu hanya dapat digunakan untuk kepentingan harta pailit (seperti diatur dalam pasal 41 UUK). Orang yang mengadakan transaksi dengan debitur tidak dapat mempergunakan alasan itu untuk minta pembatalan. Tindakan kurator tersebut disebut Actio Pauliana. Pengaturan tentang Actio Pauliana tersebut ada dalam pasal 1341 KUHPerdata dan pasal 41-55 UUK.
Menurut pasal 41 UUK, untuk kepentingan harta pailit dapat dimintakan pembatalan atas segala perbuatan hukum debitur yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan kreditur, yang dilakukan sebelum pernyataan pailit ditetapkan. Pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan, apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum tersebut dilakukan, debitur dan pihak dengan siapa perbuatan hukum itu dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur. Akan tetapi untuk perbuatan hukum yang wajib dilakukan oleh debitur berdasarkan undang-undang, misalnya kewajiban membayar pajak, tidak dapat dimintakan pembatalan.
Apabila perbuatan hukum yang merugikan para kreditur dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum putusan pernyataan pailit ditetapkan, sedangkan perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan debitur, maka kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, debitur dan pihak dengan siapa perbuatan tersebut dilakukan dianggap mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur.