Perbuatan yang dimaksud adalah:
- Merupakan perikatan di mana kewajiban debitur jauh melebihi kewajiban pihak dengan siapa perikatan tersebut dilakukan.
Misalnya: debitur menjual barang jauh di bawah harga.
- Merupakan pembayaran atas, atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan belum dapat ditagih.
- Perbuatan yang dilakukan oleh debitur perorangan, dengan atau terhadap:
– Suami atau istrinya, anak angkat, atau keluarganya sampai derajat ke tiga;
– Suatu badan hukum di mana debitur atau suaminya, istrinya, anak angkatnya, keluarganya sampai dengan derajat ke tiga adalah anggota direksi atau pengurus atau apabila pihak-pihak tersebut, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan tersebut paling kurang 50% dari modal disetor.
- Perbuatan yang dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum, dengan atau terhadap:
– Anggota direksi atau pengurus dari debitur, atau suami atau istri, atau anak angkat, atau keluarga sampai derajat ke tiga, dari anggota direksi atau pengurus tersebut;
– Perorangan, baik sendiri atau bersama-sama dengan suami atau istri, atau anak angkat, atau keluarga sampai derajat ke tiga dari perorangan tersebut, yang ikut serta secara langsung ataupun tidak langsung, dalam kepemilikan para debitur paling kurang sebesar 50% dari modal disetor.
– Perorangan yang suami, istri atau anak angkat, atau keluarganya sampai derajat ketiga, yang ikut serta secara langsung ataupun tidak langsung dalam kepemilikan para debitur paling kurang 50% dari modal disetor.
- Perbuatan yang dilakukan ole debitur yang merupakan badan hukum dengan atau terhadap badan hukum lainnya, apabila:
– Perorangan anggota direksi atau pengurus pada kedua badan usaha tersebut adalah orang yang sama;
– Suami atau istri, atau anak angkat, atau keluarganya sampai derajat ke tiga dari perorangan anggota direksi atau pengurus debitur merupakan anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya;
– Perorangananggota direksi atau pengurus, atau anggota badan pengawas pada debitur, atau suami atau Istri, atau anak angkat, atau keluarga sampai derajat ketiga, baik sendiri atau bersama-sama, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan badan hukum lainnya paling kurang sebesar 50% dari modal disetor, atau sebaliknya;
– Debitur adalah anggota direksi atau pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya;
– Badan hukum yang sama, atau perorangan yang sama baik bersama, atau tidak dengan suami atau istri, dan atau para anak angkatnya dan keluarganya sampai derajat ke tiga ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kedua badan hukum tersebut paling kurang sebesar 50% dari modal disetor.
- Perbuatan yang dilakukan oleh debitur yang merupakan dalam kelompok badan badan hukum dengan atau terhadap badan hukum lain hukum dimana anggotanya;