Akibat Kepailitan Terhadap Barang Jaminan

Menurut pasal 56 UUK, setiap kreditur yang memegang hak tanggungan, hak gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.

Hak kreditur untuk mengeksekusi barang agunan dan hak pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan debitur yang pailit atau kurator, ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal putusan pailit ditetapkan.

Penangguhan itu tujuannya adalah:

  1. Untuk memperbesar kemungkinan tercapainya perdamaian atau
  2. Untuk memperbesar kemungkinan mengoptimalkan harta pailit; atau
  3. Untuk memungkinkan kurator melaksanakan tugasnya secara optimal.

Selama berlangsungnya jangka waktu penangguhan, segala tuntutan hukum untuk memperoleh pelunasan atas suatu piutang tidak dapat diajukan dalam sidang badan peradilan, dan baik kreditur maupun pihak ke tiga dimaksud dilarang mengeksekusi atau memohonkan sita atas barang yang menjadi agunan. Penangguhan tersebut tidak berlaku terhadap tagihan kreditur yang dijamin dengan uang tuna dan hak kreditur untuk memperjumpakan utang. Selama jangka waktu penangguhan yaitu 90 hari sejak putusan pailit ditetapkan, kurator dapat menggunakan atau menjual harta pailit yang berada dalam pengawasan kurator dalam rangka kelangsungan usaha debitur, sepanjang untuk itu telah diberikan perlindungan yang wajar bagi kepentingan kreditur atau pihak ketiga yang menuntut hartanya yang berada dalam pengawasan debitur pailit atau kurator.

Harta palit yang dapat digunakan atau diual oleh kurator terbatas pada barang persediaan (inventory) dan atau barang bergerak (current asset), meskipun harta pailit tersebut dibebani dengan hak agunan atas kebendaan.

Sedang yang dimaksud dengan “perlindungan yang wajar” adalah perlindungan yang perlu diberikan untuk melindungi kepentingan kreditur tangguhkan. Dengan pengalihan harta yang bersangkutan, hak kebendaan tersebut dianggap berakhir demi hukum Perlindungan yang dimaksud, antara lain berupa:

  1. Ganti rugi atas terjadinya penurunan nilai harta pailit.
  2. Hasil penjualan bersih.
  3. Hak kebendaan pengganti.
  4. Imbalan yang wajar dan adil serta pembayaran tunai lainnya.
Proses Perkara Kepailitan di Pengadilan Niaga

Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan [...]

Pihak yang dapat mengajukan Pailit

Menurut Pasal 2 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUKPKPU menunjukkan bahwa pihak yang [...]

Prosedur PKPU

Prosedur PKPU adalah sebagai berikut: Debitor/kreditor memohonkan PKPU sebelum diajukannya permohonan pailit maupun pada waktu [...]

Permohonan PKPU

PKPU diajukan oleh debitor yang mempunyai lebih dari 1 kreditor maupun oleh kreditor. Permohonan PKPU [...]

Pengertian PKPU

PKPU, singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, adalah istilah dalam hukum Indonesia yang merujuk pada [...]

Unsur – Unsur Hak Tanggungan

Hak tanggungan adalah hak jaminan yang diberikan atas suatu benda untuk memenuhi suatu kewajiban, biasanya [...]

Penyelesaian Sengketa dalam Hak Tanggungan

Penyelesaian sengketa dalam hak tanggungan, khususnya dalam konteks hukum Indonesia, biasanya melibatkan beberapa langkah dan [...]

Dasar Hukum Hak Tanggungan

Hak Tanggungan di Indonesia diatur oleh beberapa dasar hukum yang penting. Berikut adalah beberapa dasar [...]