Akibat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Utang-Utang Debitur

  1. Selama berlangsungnya PKPU, debitur tidak dapat dipaksakan membayar utang-utangnya, kecuali berdasarkan perimbangan utangnya masing-masing dari semua kreditur (pasal 228 jo 231 UUK);
  2. Semua tindakan eksekusi yang telah dimulai guna mendapatkan pelunasan utang, harus ditangguhkan termasuk eksekusi dan sitaan terhadap barang yang tidak dibebani agunan, sekalipun eksekusi dan sitaan tersebut berkenaan dengan tagihan kreditur yang dijamin dengan hak tanggungan, gadai atau hak agunan atas kebendaan lainnya atau dengan hak yang harus diistimewakan berkaitan dengan kekayaan tertentu berdasarkan undang-undang.
  3. Semua sitaan yang telah dipasang berakhir segera setelah persetujuan atas perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali apabila terhadap sitaan tersebut telah ditetapkan lebih awal oleh pengadilan berdasarkan permintaan pengurus.

Atas permintaan pengurus atau hakim pengawas, pengadilan, jika masih diperlukan, wajib menetapkan pengangkatan sitaan yang telah dipasang atas barang-barang yang termasuk harta debitur. Menurut pasal 230 UUK, dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 231 A, PKPU tidak berlaku terhadap :

  1. Tagihan-tagihan yang dijamin dengan gadai, hak tanggungan, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau tagihan yang diistimewakan terhadap barang-barang tertentu milik debitur. Artinya penangguhan hak kreditur dapat berlangsung lebih dari 90 hari tetapi masih dalam jangka waktu penundaan yaitu 270 hari.
  2. Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan atau pendidikan yang harus dibayar, dan hakim pengawas harus menentukan jumlah tagihan tersebut yang terkumpul sebelum PKPU yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan.

Dalam hal kekayaan yang diagunkan dengan hak gadai, hak tanggungan dan hak agunan atas kebendaan lainnya tidak mencukupi untuk menjamin tagihan, maka para kreditur yang dijamin dengan agunan tersebut mendaoatkan hak sebagai kreditur konkuren, termasuk mendapat hak untuk mengeluarkan suara selama PKPU berlaku.

Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]