Apakah penjualan secara dibawah tangan tanpa ijin hakim pengawas akan mempengaruhi jual beli (lelang)?
Menurut pasal 70 UUK, hal itu tidak mempengaruhi keabsahan jual beli yang hanya dipertanggungjawabkan kepada debitur pailit kepada kreditur.
Menurut pasal 174 UUK, Pada setiap waktu, bila menurut hakim pengawas tersedia cukup uang tunai, maka ia memerintahkan suatu pembagian kepada para kreditur yang piutangnya telah mendapatkan pencocokan. Hal ini berarti setelah kepailitan selesai, debitur pailit dapat ditagih kembali apabila ia mempunyai uang yang cukup.
Kurator selalu wajib membuat suatu daftar pembayaran untuk disahkan oleh hakim pengawas.
Daftar tersebut berisi :
- Pertelaan tentang penerimaan dan pengeluaran (didalamnya termasuk upah kurator);
- Nama para kreditur;
- Jumlah pencocokan tiap piutang;
- Pembagian yang harus diterima oleh setiap piutang tersebut.
Daftar pembagian yang telah disetujui oleh hakim pengawas ditempatkan di kepaniteraan sedang salinannya diserahkan pada kurator. Para kreditur boleh melihat daftar tersebut selama dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan oleh hakim pengawas pada waktu daftar tersebut ditandatangani untuk pengesahannya.
Selama tenggang waktu tersebut, setiap kreditur boleh mengajukan perlawanan kepada panitera terhadap daftar pembagian tersebut dengan cara memasukan surat keberatan disertai alasannya.
Seorang kreditur yang piutangnya tidak dicocokan, juga seorang kreditur yang piutangnya dicocokan untuk jumlah yang terlalu rendah menurut laporannya sendiri, boleh mengajukan perlawanan selambat-lambatnya 2 hari sebelum pemeriksaan perlawanan selanjutnya dalam sidang umum.