Perlu Anda ketahui bahwa dalam prosedur pengajuan kepailitan, ada hak dan kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan yang dipailitkan. Keberadaan hak dan kewajiban ini pun sifatnya begitu krusial, bisa mempengaruhi keputusan atas kepailitan perusahaan tersebut. Simak ulasan singkat mengenai hak dan kewajiban perusahaan yang dipailitkan berikut ini.
- Debitur Berhak Mengajukan Rencana Perdamaian
Perusahaan yang meminjam dana atau debitur yang terancam pailit, berhak mengajukan rencana perdamaian. Ketentuan mengenai rencana perdamaian ini diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004, yang membahas tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Rencana perdamaian ini meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada pihak kreditur.
Dalam rencana perdamaian ini, ada beberapa usulan yang bisa diajukan oleh debitur atau perusahaan yang terancam pailit. Usulan itu seperti memperpanjang waktu jatuh tempo, menghapus penalti, pengurangan tingkat bunga, pemotongan pokok, konversi utang menjadi saham, atau hak membeli atas utang.
Jika sekiranya pihak perusahaan yang meminjamkan dana atau pihak kreditur menyetujui salah satu usulan tersebut, maka perdamaian berhasil dilakukan. Perusahaan yang meminjam dana tak lagi berada di ambang kepailitan, namun tetap wajib melunasi utangnya. Pengajuan rencana perdamaian ini sendiri bisa diajukan kapan saja setelah putusan pailit diucapkan.
- Hak untuk Mengajukan Kasasi dan Peninjauan Kembali
Jika telah diputuskan permohonan penyataan pailit, maka hak berupa upaya hukum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung bisa dilakukan. Perihal pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung ini sendiri diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Kepailitan. Selain itu, dapat juga diajukan Peninjauan Kembali, yang ketentuannya diatur dalam Pasal 14 UU Kepailitan.
- Kewajiban untuk Membayar Utang Pada Kreditur
Selain melakukan haknya, perusahaan yang memiliki utang atau debitur ini tentu memiliki kewajiban yang harus dipenuhinya. Jika semua syarat pengajuan kepailitan sudah terpenuhi, maka seluruh harta perusahaan secara otomatis akan menjadi harta pailit, Harta pailit inilah yang akan digunakan untuk melunasi semua utang yang dimiliki oleh perusahaan yang pailit tersebut.
Jika sekiranya kepailitan tersebut disebabkan karena kelalaian direksi perusahaan, maka pihak direksi pun juga harus turut bertanggung jawab. Tanggung jawabnya ini misalnya dalam bentuk membantu melunasi utang perusahaan, kala semua aktiva yang dimiliki oleh perusahaan tersebut sudah habis untuk melunasi hutang sebelumnya.
Hal yang sama juga berlaku bagi dewan komisaris perusahaan tersebut. Jika kelalaian yang dilakukan oleh dewan komisaris menyebabkan pailitnya perusahaan, maka dewan komisaris juga harus melunasi utang perusahaan pada pihak yang meminjamkan dana. Keikutsertaan dalam pelunasan utang hanya jika aktiva perusahaan tak cukup untuk melunasi utang tersebut.