Menurut pasal 205 UUK, debitur pailit atau para ahli warisnya berhak untuk mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pengadilan yang semua memeriksa kepailitan yang bersangkutan.
Permohonan rehabilitasi akan diterima apabila permohonan dapat melampirkan bukti yang menyatakan bahwa para kreditur yang diakui sudah sudah menerima pembayaran utang seluruhnya. Permohonan tersebut harus diiklankan dalam Berita Negara dan surat kabar yang ditunjuk oleh hakim.
Dalam waktu 2 bulan setelah dilakukan pengiklanan dalam Berita Negara, setiap kreditur yang diakui boleh mengajukan perlawanan terhadap permohonan itu kepada panitera dengan menyampaikan surat keberatan dengan disertai alasan – alasannya.
Setelah berakhirnya waktu 2 bulan, pengadilan harus mengabulkan permohonan tersebut sekalipun tidak ada perlawanan. Terhadap putusan pengadilan ini tidak boleh diajukan kasasi.
Putusan mengenai pengabulan rehabilitasi harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dicatat dalam register umum yang memuat:
- Ikhtisar putusan pengadilan;
- Uraian singkat mengenai isi putusan;
- Rehabilitasi