Berita Acara Rapat Pt. 3

Bila rencana perdamaian dilakukan pada saat rapat pencocokan piutang dan ditolak, maka harta pailit demi hukum berada dalam keadaan tidak mampu membayar (pasal 168 UUK). Apabila perdamaian atau pengesahan perdamaian ditolak maka debitur pailit tersebut tidak boleh menawarkan lagi perdamaian baru (pasal 153 UUK).

Bila dalam perdamaian tidak ditetapkan lain, kurator harus mengembalikan semua barang, uang, buku dan surat yang termasuk harta pailit kepada debitur pailit.

Perdamaian yang telah disahkan dapat dituntut pembatalannya oleh setiap kreditur dengan alasan debitur lala memenuhi isi perdamaian (pasal 160 UUK). Apabila ada permohonan pembatalan perdamaian, maka debitur pailit yang harus membuktikan bahwa ia telah memenuhi isi perdamaian itu (pasal 160:2 UUK). Hakim karena jabatannya berwenang penuh untuk memberikan keleluasaan kepada debitur pailit untuk memenuhi kewajiban itu sampai waktu selambat-lambatnya dalam satu bulan (pasal 160:3 UUK).

Apabila perdamaian dibatalkan, maka kepailitan dibuka kembali seperti semula. Akibatnya: semua perbuatan yang dilakukanoleh debitur dalam waktu antara pengesahan perdamaian dan pembukaan kembali kepailitan, akan mengikat harta pailit (bandingkan pasal 41 dan 164 UUK). Setelah kepailitan dibuka kembali, tidak dapat ditawarkan perdamaian untuk kedua kalinya (pasal 165 UUK).

Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]