Tugas Kurator Part 2

Dari berbagai jenis tugas bagi kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan, maka dapat disarikan bahwa kurator memiliki beberapa tugas utama, yaitu:

  1. Tugas Administratif

Dalam kapasitas administratif-nya, kurator bertugas untuk mengadministrasikan proses-proses yang terjadi dalam kepailitan, misalnya melakukan pengumuman (Pasal 15 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU); mengundang rapat-rapat kreditur (Pasal 82 UU Kepailitan dan PKPU); mengamankan harta kekayaan debitur pailit (Pasal 98 UU Kepailitan dan PKPU); melakukan inventarisasi harta pailit (Pasal 100 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU); serta membuat laporan rutin kepada hakim pengawas (Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU). Dalam menjalankan kapasitas administratifnya, kurator memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan, bila perlu (Pasal 99 ayat (1) UU Kepailitan).

  1. Tugas Mengurus/Mengelola Harta Pailit

Berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 69 UU Kepailitan dan PKPU, sejak putusan pailit diucapkan semua wewenang debitur untuk menguasai dan mengurus harta pailit termasuk memperoleh keterangan mengenai pembukuan, catatan, rekening bank, dan simpanan debitur dari bank yang bersangkutan beralih kepada kurator.

  1. Tugas Melakukan Penjualan-Pemberesan

Tugas yang paling utama bagi kurator adalah melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Maksudnya pemberesan di sini adalah penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang.

Hal Yang Harus di Ketahui Debitor dan Kreditor dalam PKPU

Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui [...]

Pengucapan Sumpah dalam Pencocokan Piutang

Pengucapan sumpah wajib dilakukan oleh Kreditor sendiri atau wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu, baik [...]

Apakah Hak & Kewajiban Kurator dalam Pencocokan Piutang?

Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan [...]

Apakah Hak & Kewajiban Debitor dalam Pencocokan Piutang?

Debitor Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta [...]

Bagaimanakah ketentuan mengenai Pencocokan Piutang?

Mengenai pencocokan piutang diatur dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU K-PKPU. Ketentuan mengenai [...]

Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]