Sebab Berakhirnya Kepailitan Part 3

Rehabilitasi

Dalam pasal 215 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ditentukan bahwa, debitor pailit atau para ahli waris berhak untuk mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pengadilan yang semula memeriksa kepailitan yang bersangkutan. Permohonan rehabilitasi akan diterima apabila pemohon dapat melampirkan bukti yang menyatakan bahwa para kreditor yang diakui sudah menerima pembayaran piutang seluruhnya. Permohonan tersebut harus diiklankan dalam berita negara dan surat kabar yang ditunjuk oleh hakim. Dalam waktu 2 bulan setelah dilakukan pengiklanan dalam berita negara, setiap kreditor yang diakui boleh mengajukan perlawanan terhadap permohonan itu kepada panitera dengan menyampaikan surat keberatan dengan disertai alasan-alasannya.

Setelah berakhirnya waktu 2 (dua) bulan, pengadilan harus mengabulkan permohonan tersebut sekalipun tidak ada perlawanan. Terhadap putusan pengadilan ini tidak boleh diajukan kasasi. Putusan mengenai pengabulan rehabilitasi harus diucapkan dalam sidang terbuka umum dan dicatat dalam register umum yang memuat:

  1. Ikhtisar putusan pengadilan;
  2. Uraian singkat mengenai isi putusan;
  3. Rehabilitasi;
Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]

Perusahaan Tidak Dapat Membayar Utang Dalam Proses PKPU

Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi putusan homologasi, maka pihak kreditor dapat mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian. Tuntutan [...]

Pihak – Pihak dalam Kepailitan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses kepailitan adalah sebagai berikut: Pihak Yang Dapat Dinyatakan Pailit a. [...]

Bagaimana agar PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap?

Pasal 229 UU K-PKPU menentukan pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh [...]

Pengertian Insolvensi

Arti insolvensi dapat kita temukan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU KPKPU yang berbunyi: Yang dimaksud [...]

Permohonan Pernyataan Pailit Oleh Debitur Dan Kreditur

Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan Niaga, baik kreditor atau debitor [...]