Rehabilitasi
Dalam pasal 215 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ditentukan bahwa, debitor pailit atau para ahli waris berhak untuk mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pengadilan yang semula memeriksa kepailitan yang bersangkutan. Permohonan rehabilitasi akan diterima apabila pemohon dapat melampirkan bukti yang menyatakan bahwa para kreditor yang diakui sudah menerima pembayaran piutang seluruhnya. Permohonan tersebut harus diiklankan dalam berita negara dan surat kabar yang ditunjuk oleh hakim. Dalam waktu 2 bulan setelah dilakukan pengiklanan dalam berita negara, setiap kreditor yang diakui boleh mengajukan perlawanan terhadap permohonan itu kepada panitera dengan menyampaikan surat keberatan dengan disertai alasan-alasannya.
Setelah berakhirnya waktu 2 (dua) bulan, pengadilan harus mengabulkan permohonan tersebut sekalipun tidak ada perlawanan. Terhadap putusan pengadilan ini tidak boleh diajukan kasasi. Putusan mengenai pengabulan rehabilitasi harus diucapkan dalam sidang terbuka umum dan dicatat dalam register umum yang memuat:
- Ikhtisar putusan pengadilan;
- Uraian singkat mengenai isi putusan;
- Rehabilitasi;