Insolvensi atau Pemberesan Harta Pailit
Seperti yang telah dijelaskan oleh penjelasan pasal 57 (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dimaksud dengan insolvensi adalah keadaan tidak mampu membayar. Insolvensi terjadi bilamana dalam suatu kepailitan tidak ditawarkan akur/perdamaian atau akur dipecakan karena tidak terpenuhi sebagaimana yang telah disetujui. Dalam hal ini terjadi apabila bila dalam rapat pencocokan utang piutang tidak ditawarkan perdamaian, atau bila perdamaian yang ditawarkan telah ditolak, maka kurator atau seorang kreditor yang hadir dalam rapat tersebut dapat mengusulkan agar perusahaan debitor pailit dilanjutkan.
Pemanggilan terhadap kreditor oleh kurator harus dilakukan minimal 10 hari sebelum rapat diadakan. Atas permohonan seorang kreditor atau kurator, hakim pengawas dapat memerintahkan agar kelanjutan perusahaan dihentikan. Dalam hal ini kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan debitor apabila:
- Usul untuk mengurus perusahan debitor tidak diajukan dalam jangka waktu diatur dalam undang-undang ini atau usul tersebut telah diajukan tetapi ditolak atau;
- Pengurusan terhadap perusahaan debitor dihentikan.
Seorang kreditor yang piutangnya tidak dicocokkan, juga seorang kreditor yang piutangnya dicocokkan untuk jumlah yang terlalu rendah menurut laporannya sendiri, boleh mengajukan perlawanan selanjutnya dalam sidang umum. Piutang atau bagian piutang yang tidak dicocokkan tadi disampaikan kepada kurator, satu salinannya dilampirkan pada surat keberatan dan dalam surat keberatan ini diajukan pula permohonan untuk mencocokkan piutang tersebut. Terhadap ketetapan pengadilan tersebut, kurator atau setiap kreditor dapat mengajukan kasasi dalam waktu 8 hari setelah ketetapan tersebut diambil. Mahkamah Agung dapat memanggil kurator atau para kreditor untuk didengar
Dengan adanya insolvensi, Kurator mulai mengambil tindakan yang menyangkut pemberesan harta pailit,yaitu:
- Melakukan pelelangan atas seluruh harta pailit dan melakukan penagihan terhadap piutang-piutang debitor Pailit yang mungkin ada di tangan pihak ketiga, di mana penjualan terhadap harta pailit itu dapat saja dilakukan di bawah tangan sepanjang mendapat persetujuan dari Hakim Pengawas
- Melanjutkan pengelolaan perusahaan debitor Pailit apabila dipandang menguntungkan, namun pengelolaan itu harus mendapat persetujuan Hakim Pengawas
- Membuat daftar pembagian yang berisi: jumlah uang yang diterima dan dikeluarkan selama kepailitan, nama-nama kreditor dan jumlah tagihan yang disahkan, pembayaran yang akan dilakukan terhadap tagihan tersebut.
- Melakukan pembagian atas seluruh harta pailit yang telah dilelang atau diuangkan itu.
Dengan demikian, apabila insolvensi sudah selesai dan para kreditor sudah menerima piutangnya sesuai dengan yang disetujui, kepailitan itu dinyatakan berakhir. Debitur kemudian akan kembali dalam keadaan semula, dan tidak lagi berada di bawah pengawasan Kurator. Akan tetapi, apabila pada saat berakhirnya pembagian ternyata masih terdapat harta kekayaan debitor, maka atas perintah Pengadilan Niaga, kurator akan membereskan dan melakukan pembagian atas daftar-daftar bagian yang sudah pernah dibuat dahulu.