Sebab Berakhirnya Kepailitan

Kepailitan menurut pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana telah diatur pada undang-undang ini. Kepailitan ialah sebagai suatu proses yang didalamnya terdapat runtutan-runtutan langkah yang telah diatur undang-undang. Proses yang diatur tersebut dari mulai permohonan putusan sampai dengan adanya putusan pailit.

Sebagaimana sebuah proses pada umumnya yang bukan hanya memiliki sebuah awal namun juga sebuah akhir, kepailitan juga memiliki sebuah akhir, hal tersebut biasanya disebut dengan berakhirnya kepailitan. Mungkin belum banyak orang yang mengetahui, terdapat beberapa hal yang melatarbelakangi berakhirnya kepailitan

Akur atau Perdamaian

Perdamaian sebetulnya merupakan hal yang harus ditawarkan pada masing-masing pihak yang berperkara di pengadilan khususnya pada ranah perdata sebagaimana dalam Hukum Acara Perdata yang bersumber dari HIR menyatakan bahwa dalam menyelesaikan perkara hakim wajib mengusahakan perdamaian terlebih dahulu. Namun pada proses kepailitan, hakim tidak menawarkan perdamaian di awal pemeriksaan persidangan dikarenakan waktu yang amat terbatas bagi hakim untuk menjatuhkan putusan. Pada proses ini memang tidak dimungkinkan karena perdamaian atau yang lebih dikenal dengan mediasi pada hukum acara perdata minimal dilakukan selama 40 hari dan dapat diperpanjang selama 14 hari, sedangkan hakim harus memberikan putusan kepailitan maksimal 60 hari.

Perdamaian dalam kepailitan adalah perjanjian antara debitor pailit dengan para kreditor dimana menawarkan pembayaran sebagian dari utangnya dengan syarat bahwa setelah melakukan pembayaran tersebut, ia dibebaskan dari sisa utangnya, sehingga ia tidak mempunyai utang lagi. Kepailitan yang berakhir melalui akur disebut juga berakhir perantaraan hakim (pengadilan). Akur lazimnya berisi kemungkinan seperti di bawah ini:

  1. Debitor Pailit menawarkan kepada kreditor-kreditornya untuk membayar sesuatu presentase dan sisa dianggap lunas.
  2. Debitor Pailit menyediakan budelnya bagi para kreditor dengan mengangkat seorang pemberes untuk menjual budel itu dan hasilnya dibagi antara para pembebasan untuk sisanya. Akur semacam ini disebut akur likuidasi (liquidatieaccoord).
  3. Debitor minta penundaan pembayaran dan minta diperbolehkan mengangsur utang. Ini tidak lazim terjadi.
  4. Debitor menawarkan pembayaran tunai 100% .Ini jarang terjadi.
Ketentuan Mengenai Piutang

Dalam pencocokan piutang, piutang akan dimasukkan dalam 3 daftar piutang: Daftar Piutang Yang Diakui; Daftar [...]

Dapatkah Kreditor yang Tak Terdaftar dalam Putusan Homologasi Digabung dengan Kreditor yang Telah Terverifikasi?

Hal ini dapat dilakukan apabila di kemudian hari Putusan Homologasi diajukan pembatalan oleh kreditor terdaftar dan permohonan [...]

Prosedur Pembatalan Perdamaian dalam Proses Kepailitan

Sengketa kepailitan di Pengadilan Niaga dapat bermuara pada tiga skenario yakni terjadi perdamaian, permohonan kepailitan [...]

Perusahaan Tidak Dapat Membayar Utang Dalam Proses PKPU

Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi putusan homologasi, maka pihak kreditor dapat mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian. Tuntutan [...]

Pihak – Pihak dalam Kepailitan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses kepailitan adalah sebagai berikut: Pihak Yang Dapat Dinyatakan Pailit a. [...]

Bagaimana agar PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap?

Pasal 229 UU K-PKPU menentukan pemberian penundaan kewajiban pembayaran utang tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh [...]

Pengertian Insolvensi

Arti insolvensi dapat kita temukan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU KPKPU yang berbunyi: Yang dimaksud [...]

Permohonan Pernyataan Pailit Oleh Debitur Dan Kreditur

Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan Niaga, baik kreditor atau debitor [...]